Aturan Penyaluran BBM Subsidi Direvisi, Ini Bocoran BPH Migas

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, atau BOH Migas mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan revisi pengaturan, salah satunya terkait BBM.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 12 Des 2023, 19:15 WIB
Diterbitkan 12 Des 2023, 19:15 WIB
Kepala BPH Migas Erika Retnowati. Foto: Kementerian ESDM
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, atau BOH Migas mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan revisi pengaturan, salah satunya terkait BBM. Foto: Kementerian ESDM

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, atau BOH Migas mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan revisi pengaturan, salah satunya terkait BBM.

Revisi pengaturan itu salah satunya terkait dengan tata cara penerbitan surat rekomendasi penggunaan BBM subsidi bagi petani dan nelayan.

 

“Jadi kita melihat bahwa dalam prakteknya (subsisi BBM) ini cukup banyak yang disalahgunakan, kemudian banyak celah-celah yang bisa dimanfaatkan sehingga kita merevisi aturan tersebut supaya lebih tertib,” ungkap Ketua BPH Migas Erika Retnowati dalam wawancara dengan Liputan6.com, dikutip Selasa (12/12/2023).

Erika menegaskan, BPH Migas juga memiliki tugas untuk mengawal pendistribusian BBM bersubsi tepat sasaran.

“Kita juga sedang revisi aturan terkait dengan batasan volume (BBM subsidi) untuk bisa dikonsumsi oleh masing-masing jenis kendaraan,” bebernya.

“Kemudian juga kita juga sedang memproses ketentuan mengenai penyalur,” lanjut Erika.

Ia mengungkapkan, BPH Migas ingin memudahkan penyalur melakukan pendistribusian ke kelompok nelayan atau petani dalam bentuk pembelian bersama, terutama untuk mereka yang berada di daerah-daerah yang belum terdapat penyalur.

“Jadi tidak perlu misalnya setiap nelayan itu harus ngurus surat rekomendasi sendiri-sendiri apalagi seperti di daerah-daerah kepulauan itu kan kasihan ya kalau mereka harus mengurus,” jelas Erika.

Aturan Gas Bumi

Kemudian terkait dengan aturan gas bumi di tengah upaya transisi energi, BPH Migas mendorong pemanfaatan energi yang lebih bersih.

”Jadi dalam hal ini kita mendorong untuk pemanfaatan yang lebih optimal dari pada gas bumi. Kita mendorong untuk dibangunnya jargas kepada masyarakat sehingga lebih mudah memperoleh energi lebih bersih,” pungkasnya.

260 Ribu Kendaraan Diblokir Tak Bisa Beli BBM Subsidi, Ternyata Ini Gara-garanya

Antrean Kendaraan Jelang Pemberlakuan Kenaikan BBM di SPBU Cinere
Antrean kendaraan warga mengisi BBM Pertalite sebelum pemberlakuan harga resmi jam 14.30 kenaikan BBM pada salah satu SPBU di kawasan Cinere, Depok, Sabtu (3/9/20222). Hari ini pemerintah secara resmi menaikkan BBM Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter, harga solar menjadi Rp 6.800 per liter dan Pertamax menjadi Rp 14.500 per liter. (merdeka.com/Arie Basuki)

Ratusan ribu kendaraan kini tidak lagi berhak menggunakan BBM bersubsidi. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Komisi VII DPR RI, Jakarta.

Penyebab kendaraan tersebut tak bisa menggunaakan BBM subsidi karena plat nomor kendaraan yang tak sesuai hingga tak terdaftar di Korlantas Polri.

Riva menjelaskan, ada 3 hal yang jadi penyebab kendaraan-kendaraan tadi diblokir. Menyoal adanya integrasi data dengan Korlantas, Riva mengaku akan melakukan verifikasi ulang data kendaraan.

"Ada 3 yang menjadi penyebab, pertama, tidak sesuai data Korlantas, lalu ini diindikasikan sebagai pelangsir karena melakukan pengisian berulang-ulang. Lalu, sekali lagi foto indikasi diedit yang dimasukkan data yang disampaikan terindikasi palsu," urainya dikutip Senin (27/11/2023).Hingga saat ini, Riva Siahaan mengaku telah melakukan pemblokiran terhadap 260 ribu kendaraan yang menggunakan Jenis BBM Tertentu atau Solar subsidi. Hingga 19 November 2023, 228 ribu kendarana diblokir karena nomor polisi kendaraan tak tersaftat di Korlantas.

Data Tak Sesuai

Sementara itu, 32 ribu kendaraan lainnya juga diblokir akibat data tak sesuai dengan Korlantas, pelangsor, dan foto terindikasi hasil suntingan.

"Dapat kami sampaikan ada 228 ribu (kendaraan) yang kami blok karena tidak termasuk atau tidak tersapat data Korlantas," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta.

Perlu diketahui, hal ini didapati setelah diberlakukannya kewajiban pendaftaran QR Code MyPertamina. Konsumen BBM Subsidi wajib yang sudah terdaftar dan data kendaraannya sesuai.

 

 

Pemerintah Siap Resmikan 51 Penyalur BBM Satu Harga secara Serentak di 4 Titik

Uji Coba Beli Pertalite Pakai MyPertamina
Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Kamis (30/6/2022). PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, akan melakukan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, secara terbatas bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina, mulai 1 Juli mendatang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah siap meresmikan sebanyak 51 penyalur BBM Satu Harga secara serentak di 4 titik berbeda. Tujuannya, untuk memberi ketersediaan, kemudahan akses dan keterjangkauan harga BBM terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif beserta Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dijadwalkan akan meresmikan secara serentak 26 penyalur BBM Satu Harga untuk wilayah Papua dan Maluku, yang dipusatkan di TBBM Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (24/11/2023) hari ini.

Pada saat bersamaan, sebanyak 25 penyalur BBM Satu Harga juga diresmikan di tiga lokasi lain. Antara lain, di TBBM Krueng Raya Aceh (9 penyalur), SPBU 5685806 Kabupaten Alor (11 penyalur), dan SPBU 66735002 Kabupaten Kapuas (5 penyalur).

"Ini bagian dari upaya pemerintah mempermudah akses energi ke seluruh masyarakat yang berada di remote area. Keterjangkauan ini akan memberikan dampak pemerataan pembangunan ekonomi yang nyata," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, Jumat (24/11/2023).

Program BBM Satu Harga telah ditata dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Secara Nasional.

Beleid tersebut mendelegasikan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna mengawal pelaksanaan program BBM Satu Harga melalui penugasan terhadap Badan Usaha Penerima Penugasan, untuk melaksanakan pembangunan penyalur BBM Satu Harga pada lokasi tertentu yang telah ditetapkan.

 

Infografis 3 Skenario BBM Bersubsidi ala Menkeu Sri Mulyani. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 3 Skenario BBM Bersubsidi ala Menkeu Sri Mulyani. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya