Jusuf Hamka Tagih Utang ke Negara Rp 800 Miliar, Tapi Pemerintah Cuma Mau Bayar Rp 78 Miliar

Singkatnya, utang ini bermula dari dana deposito milik CMNP di Bank Yama. Dimana Bank Yama kolaps imbas krisis 1998. Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaan miliknya CMNP yang belum dibayar sejak krisis moneter 1998 sekitar Rp 800 miliar, termasuk denda.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 13 Des 2023, 17:30 WIB
Diterbitkan 13 Des 2023, 17:30 WIB
Bos jalan tol Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (13/12/2023).Jusuf Hamka kembali negosiasi nilai utang negara kepada perusahaannya, Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). (Arief/Liputan6.com)
Bos jalan tol Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (13/12/2023).Jusuf Hamka kembali negosiasi nilai utang negara kepada perusahaannya, Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Bos jalan tol Jusuf Hamka kembali negosiasi nilai utang negara kepada perusahaannya, Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Namun, angka yang dijanjikan dibayar negara hanya Rp 78 miliar.

Jusuf Hamka menerangkan, angka itu merupakan angka pokok dari utang negara terhadap CMNP. Sebelumnya, angka negosiasi terakhir sekitar Rp 179 miliar, termasuk denda yang besarannya disepakati.

"Mundur lagi kayaknya. Kan sudah ada kesepakatan Rp 179 miliar waktu itu. Kemudian dibatalkan keputusan itu karena ada dendanya. Sekarang malah mau kembali ke angka pokok Rp 78 miliar," kata dia kepada wartawan usai negosiasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Dia menerangkan, mengacu hitungannya, ditagihkan utang sebesar Rp 800 miliar. Kemudian, dilakukan negosiasi hingga menemukan angka sekitar Rp 400 miliar.

Negosiasi berlanjut, ternyata, jumlah utang yang dijanjikan akan dibayar ke CMNP menjadi sebesar Rp 179 miliar dengan hitungan denda hanya Rp 37,5 persen dengan angka utang pokok negara Rp 78 miliar.

"Sekarang cuman pokoknya aja tidak sama denda sama sekali. Jadi nggak ada denda, hak kami yang menang dari Mahkamah Agung, dulu aja diakui denda diakomodasi 37,5 persen. Sekarang denda enggak diakui cuma 0. Ya udah minta keadilan dari Allah aja," tuturnya.

Singkatnya, utang ini bermula dari dana deposito milik CMNP di Bank Yama. Dimana Bank Yama kolaps imbas krisis 1998. Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaan miliknya CMNP yang belum dibayar sejak krisis moneter 1998 sekitar Rp 800 miliar, termasuk denda.

Adapun kesepakatan utang pemerintah dan Jusuf Hamka juga tertuang dalam amandemen berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop Surat Kementerian Keuangan dengan pelaksanaan putusan hukum Perkara Nomor 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel.jo.No.128/Pdt/2005/PT.DKI.jo.No.1616 K/pdt/2006 jo No.564 PK/Pdt/2007 atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Nomor:004/BA/inkracht/2016.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tagih Utang

Bos jalan tol Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (13/12/2023).Jusuf Hamka kembali negosiasi nilai utang negara kepada perusahaannya, Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). (Arief/Liputan6.com)
Bos jalan tol Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (13/12/2023).Jusuf Hamka kembali negosiasi nilai utang negara kepada perusahaannya, Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). (Arief/Liputan6.com)

Sebelumnya, Pengusaha besar jalan tol Jusuf Hamka mengharapkan polemik utang negara kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) segera terselesaikan dengan mudah. Pasalnya utang yang ditagih Jusuf Hamka tersebut belum dibayarkan dari tahun 1998 hingga sekarang atau sekitar 25 tahun.

"Harapan ke depan lebih baik ya kan, kalau nanti ternyata lama juga ya sudahlah apa boleh buat, kita nggak berani lawan negara," ujar Jusuf Hamka kepada media, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Ia pun meminta belas kasihan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena dirinya hanya rakyat biasa.

"Bu menteri (Sri Mulyani) saya cuma mohon belas kasihan bu menteri, Pak Jokowi tuh sudah koperatif, Pak Menko polhukam sudha koperatif. Bu menteri saya minta tolong saya cuma rakyat, kalau memang dibenarkan itu hak saya mohon dikembalikan, kalo enggak ya saya ngadu kepada allah aja" tegasnya.

 


Tak Terima Cuma Rp 179 Miliar

Tetapi, Jusuf mengatakan bahwa dia pun tak terima jika hanya dibayar Rp 179 miliar bukan Rp 800 miliar yang sudah dihitung mulai dari bunga dan lainnya.

"Rp 179 miliar saya nggak mau, kita hitung sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) 2 persen per bulan. Kalau warga negara nggak bayar pajak di denda 2 persen bahkan kadang-kadabg di borgol," kata dia.

"Ya kalau negara, kita cuma bisa berharap belas kasihan dibayar lah, kalau enggak dibayar siapa yang berani borgol negara," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya