Liputan6.com, Jakarta - Pemberian insentif untuk konversi motor listrik segera dinaikan dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta. Tak hanya nilai, pemberian subsidi motor listrik modifikasi ini juga akan diperluas dari per orangan ke perusahaan.
Untuk memfasilitasi itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri atau Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Baca Juga
"Kita kan sekarang revisi permennya. Dulu itu permennya itu hanya untuk per orangan, non PNS. Sekarang kita revisi permennya, sudah terbit, sekarang lagi proses pengundangan, bahwa nanti badan usaha pun bisa," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Advertisement
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut. Namun, saat ini Kementerian ESDM masih berfokus untuk menyelesaikan revisi aturannya.
"Kalau disasarnya sudah. Tapi kan permennya, mudah-mudahan draft-nya hari ini sudah diundangkan," kata dia.
Menteri ESDM Arifin Tasrif sempat mengeluhkan bahwa penyaluran program konversi motor listrik masih belum maksimal. Sehingga turut menghambat penyerapan APBN Kementerian ESDM 2023.
Hingga pertengahan November 2023, realisasi realisasi APBN 2023 Kementerian ESDM baru mencapai 59,03 persen. Masih terdapat deviasi minus 5,86 persen dari realisasi penyerapan anggaran Kementerian ESDM hingga pertengahan November ini.
"Realisasi ini masih rendah, terutama disebabkan pada kegiatan insentif konversi BBM ke motor listrik, dimana minta masyarakat yang masih rendah," ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.
Oleh karenanya, pemerintah memutuskan untuk menaikan insentif konversi motor listrik dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta. Arifin mengklaim bahkan kebijakan tersebut sudah berlaku.
"Udah, Rp 10 juta yang diputusin untuk yang konversi. Mulai sekarang juga jalan," ujar Arifin pada 10 November 2023.
Namun, Arifin menekankan, pemberian insentif tersebut hanya berlaku bagi pengguna motor berbahan bakar bensin yang ingin mengubahnya jadi kendaraan listrik. Namun tidak berlaku untuk pembelian motor listrik baru.
"(Diskon Rp 7 juta) itu kan motor baru. Kalau sekarang kan motor baru dan motor bekas musti lain dong," tegas dia.
Tak Mau Kalah dari Thailand, Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Percepatan Kendaraan Listrik
Pemerintah terus mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Berbagai cara dilakukan, termasuk diterbitkannya beberapa peraturan, seperti peraturan presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), hingga peraturan Menteri (Permen).
Namun, segala aturan dan insentif yang dikucurkan oleh pemerintah, ternyata tak membuat perkembangan kendaraan listrik di Indonesia bergerak secara signifikan.
Melihat hal tersebut, pemerintah saat ini tengah menyiapkan revisi Perpres 55 tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Sementara itu, berdasarkan roadmap atau peta jalan pengembangan KBLBB, pemerintah menargetkan 13 juta unit motor listrik dan 2 juta unit mobil listrik pada 2030.
Selain itu, juga ada target program konversi sepeda motor listrik sebanyak 50 ribu unit pada 2023 dan 150 ribu unit pada 2024.
Dijelaskan Analisis Kebijakan Ahli Madya Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Arianto Wibowo mengatakan, Revisi Perpres 55 tahun 2019 difokuskan kepada pengembangan insentif investasi guna menarik investor masuk untuk menciptakan ekosistem KBLBB.
"Fokusnya adalah pengembangan insentif investasi, indonesia harus kuat di manufatur khususnya untuk KBLBB,” ujar Arianto dalam Seminar Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik yang dihelat Warta Ekonomi, disitat dari kanal Bisnis Liputan6.com, ditulis Selasa (5/12/2023).
Advertisement
Kalahkan Thailand
Arianto mengatakan, dengan adanya revisi tersebut diharapkan Indonesia yang dahulunya kalah dari Thailand dalam hal investasi akan mampu membalikan keadaan.
“Cita-Cita kita dengan revisi Perpres kita dapat mendorong dan merebut semua investasi karena semakin banyak yang masuk akan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Itu yang kami perjuangkan di Perpres 55 ini supaya indonesia menjadi negara yang menarik,” ujarnya.