Biar Tak Gaduh, PPATK Diminta Perjelas Sumber Transaksi Mencurigakan di Kampanye Legislatif atau Capres

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta, PPATK untuk bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan institusi terkait untuk menjelaskan biaya kampanye Pemilu 2024.

oleh Agustina Melani diperbarui 18 Des 2023, 19:16 WIB
Diterbitkan 18 Des 2023, 19:16 WIB
Biar Tak Gaduh, PPATK Diminta Perjelas Sumber Transaksi Mencurigakan di Kampanye Legislatif atau Capres
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi mencurigakan untuk membiayai kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024. (Liputan6.co/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi mencurigakan untuk membiayai kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)  Bambang Soesatyo (Bamsoet) pun menanggapi hal tersebut. Bambang meminta, PPATK untuk bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan institusi terkait untuk menjelaskan biaya kampanye Pemilu 2024, hal ini termasuk biaya kampanya calon legislatik atau kampanye calon presiden (capres) sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

“Hal ini sebagai bentuk dukungan PPATK terhadap pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, bersih dan bertanggung jawab. Selanjutnya temuan PPATK tersebut, dapat dijadikan dasar untuk investigasi pihak-pihak terkait,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin (18/12/2023).

Selain itu, ia juga meminyak Bawaslu termasuk KPU untuk mengambil sikap tegas terhadap temuan PPATK tersebut. Hal ini agar ke depan dilakukan langkah preventif untuk mencegah dana ilegal atau penyalahgunaan anggaran untuk tiap tahapan pemilu. "Meminta Bawaslu agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dalam menyelesaikan kasus pelanggaran tersebut secara transparan di setiap tahapan pemilu,” kata dia.

Selain itu, Bamsoet juga meminta Bawaslu bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan transaksi janggal untuk dana kampanye Pemilu 2024 tersebut. “Dan tetap melaksanakan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu agar memenuhi asas pemilu yang jujur dan adil,” ujar dia.

 

Parpol Dilarang Kampanye Pakai Dana Ilegal, PPATK: Adu Visi Misi, Bukan Kekuatan Uang

PPATK Adalah
PPATK merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, menghimbau kepada seluruh partai politik yang ikut serta dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 agar melakukan kampanye dari sumber dana yang legal.

Himbauan tersebut dikarenakan, PPATK mengendus adanya potensi penyaluran dana yang berasal dari sumber ilegal dalam ajang kampanye Pemilu 2024.

"Banyak gak harus partai, per orangan juga. Kan kita kerjasama. Prinsipnya kita ingin kontestasi dilakukan adu visi misi bukan kekuatan uang. Apalagi ada keterlibatan sumber ilegal," kata Ivan saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Adapun sumber ilegal yang dimaksud PPATK bisa bersumber dari tindak kejahatan apa saja, salah satunya dari ilegal mining.

Ilegal mining yaitu kejahatan dalam usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ya banyak, semua tindak pidana (sumber dana ilegal Pemilu). Waktu itu kita pernah sampaikan indikasi dari ilegal mining, macam-macam," ujarnya.

 

 

PPATK Kirim Surat ke Bawaslu dan KPU

Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Di sisi lain, PPATK juga secara aktif telah mengirim surat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai upaya untuk memantau jalannya pendanaan kampanye Pemilu yang bersih dari sumber ilegal.

Adapun, PPATK memprediksi angka transaksi mencurigakan dalam ajang Pemilu 2024 mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama. Namun Ivan tidak membeberkan berapa nominalnya.

"Kita kan sudah kirim surat ke Bawaslu, KPU, sudah kita sampaikan berapa transaksi terkait angka-angka yang jumlahnya luar biasa besar. Kita masih menunggu, ini kita bicara triliunan, angka yang luar biasa besar, ribuan nama. Kita bicara semua Parpol (partai politik)," pungkasnya.

 

Soal Transaksi Janggal Temuan PPATK di Pemilu 2024, Ini Kata KPU

Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik blak-blakan soal surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berisi transaksi mencurigakan capai triliunan rupiah di Pemilu 2024.

“Surat itu berperihal: Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa 8 Desember 2023 yang diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy,” ungkap Idham melalui pesan singkat saat dihubungi awak media, Minggu (17/12/2023).

Idham menjelaskan, dalam surat tersebut menjelaskan ada rekening dari bendahara parpol pada periode April - Oktober 2023 dengan jumlah transaksi ratusan miliar rupiah. Dalam suratnya, PPATK menyebut transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia. 

“Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah,” beber Idham.

Namun Idham menyayangkan, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data secara umum, tidak rinci, dan hanya jumlah total data transaksi keuangan perbankan.  

“Dengan demikian, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut,” sesal Idham. 

Meski begitu, Idham memastikan dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu, KPU akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber terlarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku. 

“Jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu,” Idham memungkasi.

 

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya