Beli LPG Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024, Ternyata Demi Ini

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan sistem pembelian LPG 3 kilogram (kg) dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan penerimanya tepat sasaran. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024, tahun depan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 22 Des 2023, 19:30 WIB
Diterbitkan 22 Des 2023, 19:30 WIB
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyampaikan bahwa khusus LPG Subsidi 3 Kg saat ini memang mengalami peningkatan konsumsi. Namun Pertamina terus berkomitmen untuk menjaga pasokan agar tetap aman.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan sistem pembelian LPG 3 kilogram (kg) dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan penerimanya tepat sasaran. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024, tahun depan. (Dok. Pertamina)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan sistem pembelian LPG 3 kilogram (kg) dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan penerimanya tepat sasaran. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024, tahun depan.

Diketahui, masyarakat harus melakukan pendaftaran lebih dulu untuk masuk ke dalam data penerima LPG 3 kg bersubsidi. KTP dan KK sendiri merupakan syarat untuk pendaftaran tersebut.

Arifin menjelaskan, kebijakan tersebut juga akan divalidasi oleh sistem yang ada. Proses validasi ini yang memastikan penyalurannya akan tepat sasaran.

"Paling nggak dengan adanya ktp itu dia datanya sudah jelas yang ditujukan, dan kemudian sistemnya semuanya disentralisir dengan IT dan screen (dipindai) dengan baik," ujar Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/12/2023).

"Kan bisa dicek lagi validity KTP-nya sendiri, paling nggak kita bisa memenuhi pendistribusian LPG ke tangan yang tepat sasaran," sambungnya.

Dia menjelaskan, proses validasi KTP dan KK ini utamanya untuk kota-kota besar. Mengingat jumlah populasinya yang terlampau banyak.

Sementara itu, untuk daerah lainnya, Arifin menyebut tak akan terlalu kesulitan karena jumlah populasinya yang tak sebanyak di kota besar. "Karena kan populasinya gak se-masif yang ada di Jakarta berapa juta, 14 juta," tegasnya.

 

Wajib Terdata

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyampaikan bahwa khusus LPG Subsidi 3 Kg saat ini memang mengalami peningkatan konsumsi. Namun Pertamina terus berkomitmen untuk menjaga pasokan agar tetap aman.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyampaikan bahwa khusus LPG Subsidi 3 Kg saat ini memang mengalami peningkatan konsumsi. Namun Pertamina terus berkomitmen untuk menjaga pasokan agar tetap aman. (Dok. Pertamina)

Kementerian ESDM menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.

Pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, dapat mendaftar atau memeriksa data diri di subpenyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka.

Pemerintah memberlakukan kewajiban pengguna terdata, kata Tutuka, untuk mentransformasi pendistribusian LPG 3kg agar lebih tepat sasaran.

Dengan begitu, besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Lebih lanjut, menurut Tutuka, selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya,masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah dan badan usaha penerima penugasan yakni PT Pertamina (Persero) menjamin bahwa data konsumen LPG tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.

 

Segera Daftar

Rencana Penggantian LPG 3 Kg dengan Kompor Listrik 1.000 Watt
Pekerja melakukan bongkar muat tabung elpiji atau LPG 3 kilogram di agen gas kawasan Rawasari, Jakarta, Senin (19/9/2022). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengutarakan keseriusan pemerintah dalam melakukan program konversi kompor gas berbahan LPG 3 kg menjadi kompor listrik 1.000 watt atau kompor induksi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna yang belum terdata untuk segera mendaftar.

Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini yang dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian LPG tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG tabung 3 kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

 

Landasan Aturan

LPG
Langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap aksi pengoplosan LPG bersubsidi 3 Kg sangat di apresiasi dan mendapat dukungan penuh dari Pertamina Patra Niaga. (Dok. Pertamina)

Selain itu, LPG tabung 3 kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran," kata Tutuka.

Infografis Rencana Migrasi Kompor Gas LPG 3 Kg ke Kompor Listrik Induksi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Rencana Migrasi Kompor Gas LPG 3 Kg ke Kompor Listrik Induksi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya