Jokowi Bolehkan Warga Gadai Sertifikat Tanah tapi Ada Syaratnya

Jokowi menuturkan 4.000 sertifikat yang terdiri dari 3.200 sertifikat tanah dari program PTSL dan 800 orang penerima sertifikat redistribusi tanah yang dibagikan.

oleh Nurmayanti diperbarui 27 Des 2023, 22:25 WIB
Diterbitkan 27 Des 2023, 22:25 WIB
Penyerahan sertifikat tanah
Penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat yang digelar di Gelanggang Olah Raga (GOR) Delta, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu, 27 Desember 2023. (Foto: Muchlis Jr/BPMI Setpres)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan masyarakat untuk menggadaikan sertifikat tanah miliknya. Namun langkah itu bisa dilakukan apabila uangnya memang dipakai untuk kegiatan produktif dan memiliki kesanggupan untuk membayar cicilan.

“Kalau ingin sertifikat ini disekolahkan, silakan disekolahkan tidak apa-apa, tetapi saya minta betul-betul dihitung, disekolahkan untuk apa,” kata Jokowi pada acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Provinsi Jawa Timur di GOR Delta, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur melansir Antara, Rabu (27/12/2023).

Jokowi meminta agar masyarakat betul-betul menghitung terlebih dahulu sumber pendapatan dan kemampuan untuk membayar cicilan dan bunga pinjaman.

Ini harus dilakukan sebelum memutuskan untuk menggadaikan sertifikat tanah yang baru saja dibagikan Presiden secara simbolik ke 4.000 warga di Jawa Timur.

“Tapi tetap dihitung hati-hati mau pinjam berapa, Rp10 juta, Rp100 juta, Rp200 juta dihitung, bisa nyicil tidak bulanannya, bisa bayar cicilan berikut bunganya? Jangan sampai bapak ibu sudah pegang sertifikat karena tidak dihitung, tidak dikalkulasi, pinjam, diberikan, ternyata 6 bulan tidak bisa bayar cicilan ke bank akhirnya sertifkatnya hilang. Jangan sampai terjadi,” ucapnya.

Jokowi menuturkan 4.000 sertifikat yang terdiri dari 3.200 sertifikat tanah dari program PTSL dan 800 orang penerima sertifikat redistribusi tanah yang dibagikan.

Ini merupakan upaya pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberi tanda bukti hak hukum kepada pemilik lahan kepasa masyarakat.

 

 

Kecewa Jika...

Penyerahan sertifikat wakaf di Masjid Agung Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu, 27 Desember 2023. (Foto: Muchlist Jr/BPMI Setpres)
Penyerahan sertifikat wakaf di Masjid Agung Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu, 27 Desember 2023. (Foto: Muchlist Jr/BPMI Setpres)

Jokowi mengaku akan kecewa jika usaha pemerintah tersebut malah sia-sia lantaran masyarakat tidak bijak dalam menggadaikan sertifikat tanah dan menentukan nominal pinjaman.

"Silakan ini dijadikan agunan, dijadikan kolateral, tapi sekali lagi dihitung semuanya. Kalau jualan apa, pendapatan dari penjualan berapa, untungnya berapa, bisa cicil tidak, bisa angsur tidak, semua dihitung. Saya tidak mau sertifikat sudah kerja keras untuk menyiapkan ini tapi sertifikat bapak ibu malah nanti disita bank, enggak, saya ingin sertifikat ini bisa mensejahterakan,” tegasnya.

Adapun Kementerian ATR/BPN mencatat progres pendaftaran tanah di Indonesia sendiri, dari total target 126 juta bidang tanah, sejauh ini telah terdaftar 110 juta bidang tanah, di mana sebanyak 90,1 juta bidang tanah di antaranya telah bersertifikat.

Nilai Ekonomi

Sementara untuk Jawa Timur, dari estimasi jumlah seluruh bidang tanah 19,9 juta bidang, 16,5 juta di antaranya sudah terdaftar dan tersisa 3,4 juta bidang tanah yang belum terdaftar.

Dari proses pendaftaran tanah tersebut, terdapat penambahan nilai ekonomi. Sejak dilaksanakan pada tahun 2017, penambahan nilai ekonomi dari hasil penyertifikatan tanah mencapai Rp6.066,7 triliun dan 96 persennya beredar di masyarakat melalui Hak Tanggungan.

Khusus untuk penambahan nilai ekonomi di Jawa Timur tahun 2022 saja mencapai Rp116,6 triliun dan 95 persennya beredar di masyarakat melalui Hak Tanggungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya