Ingat! Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Hari Ini 1 Januari 2024

Setelah terdata, masyarakat sudah bisa langsung membeli LPG 3 kg di agen-agen yang menjual. Kewajiban pendataan ini tujuannya agar saluran LPG 3 kg subsidi bisa tepat sasaran.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Jan 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2024, 10:00 WIB
Beli LPG Pakai KTP
Irto menjelaskan, warga bisa datang ke pangkalan/outlet resmi Pertamina di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan dirinya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mulai hari ini 1 Januari 2024, beli LPG 3 Kg atau sering disebut gas melon wajib terdata. Bagi pengguna LPG subsidi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dikutip Senin (1/1/2024).

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menambahkan, masyarakat dipersyaratkan KTP dan Kartu Keluarga untuk membeli LPG 3kg. Ini merupakan upaya pendataan sebagai acuan penyaluran yang diharapkan bisa tepat sasaran.

"(Masyarakat) tetap bisa membeli, namun harus masuk dalam data. Sehingga yang belum ada dalam datanya, kami persilahkan untuk mendaftarkan diri di Pangkalan resmi ya," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kepada Liputan6.com.

Irto mengatakan, proses pendaftarannya pun terbilang sederhana. Dengan begitu, proses yang dijalani masyarakat untuk mendaftar juga lebih cepat dengan cukup menunjukkan KTP dan KK.

"Pengisian datanya juga dilakukan oleh Pangkalan," kata dia.

Setelah terdata, masyarakat sudah bisa langsung membeli LPG 3 kg di agen-agen yang menjual. Irto menegaskan, tujuannya agar saluran LPG 3 kg subsidi bisa tepat sasaran.

"Kalau sudah terdata maka yang bersangkutan sudah bisa membeli LPG 3 Kg. Tujuannya adalah untuk transformasi subsidi LPG agar tepat sasaran," tegas dia.

 

Catatan YLKI

Beli LPG Pakai KTP
Caranya disebut mudah yakni hanya membawa KTP dan KK untuk didaftarkan melalui alat merchant apps yang dimiliki pangkalan/outlet. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kepala Bagian Publikasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Sujatno menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi.

Maka dari itu, peredaran LPG 3 kg pada masyarakat perlu dengan mekanisme yang ketat agar tidak salah sasaran.

“Salah satu mekanisme yang paling lazim adalah distribusi secara tertutup agar tepat sasaran penerima,” ungkap Agus kepada Liputan6.com, dalam pesan tertulis dikutip Jumat (29/12/2023).

Di awal bergulir, LPG 3 kg menggunakan mekanisme kartu kendali. Namun Agus menilai, Pemerintah belum konsisten sehingga masyarakat mampu pun bermigrasi menggunakan LPG melon.

“Pembelian LPG 3 kg dengan KTP merupakan salah satu upaya dalam pendistribusian secara tertutup. Namun, implementasi di pasar tidak mudah. Potensi terjadinya chaos antara konsumen dengan pedagang akan sangat tinggi,” bebernya.

Potensi Penyimpangan Tetap Ada

Beli LPG Pakai KTP
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Demikian juga penyimpangan tetap akan ada, kata Agus.Hal itu dikarenakan sistem pengawasan pembelian dengan KTP belum jelas.

“(Mengenai) siapa yang bertugas mengawasi pelaksanaannya di lapangan,” jelasnya.

Agus menyarakan, jika pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP berbasis pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), maka perlu ada pemutakhiran data.

“Ini penting untuk meng-cover kelompok rentan yang selama ini tidak terdaftar, atau sebaliknya kelompok mampu yang justru masuk data,” imbuhnya.

Menurutnya, hal paling ideal dalam pengendalian subsidi LPG 3 kg adalah bentuk subsidi pada orang, bukan pada barang.

“Artinya, barang dipasarkan dengan harga keekonomian, tetapi masyarakat rentan dicover dengan bantuan langsung. Dengan demikian tidak ada disparitas harga antara LPG 3 kg dan 12 kg,” pungkasnya.

Selain itu, sebelum sistem pembelian dengan KTP diberlakukan, Pemerintah juga diharapkan mengantisipasi adanya oknum yang mencari keuntungan dengan menimbun, yang memungkinkan risiko LPG 3 kg hilang/langka dipasar.

Infografis Beli Gas Subsidi LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024
Infografis Beli Gas Subsidi LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya