Tak Daftar Sertifikat Halal hingga 17 Oktober 2024, Siap-Siap Dapat Sanksi Ini

Jika sebelum 17 Oktober 2024, pelaku UMKM belum kantongi sertifikat halal akan dikenai sejumlah sanksi. Hal ini terutama buat pengusaha yang jual tiga produk ini.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 31 Jan 2024, 07:52 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2024, 07:52 WIB
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah. (Foto: Liputan6.com/Pipit IR)
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah. (Foto: Liputan6.com/Pipit IR)

Liputan6.com, Mataram - Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah mewanti-wanti agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) segera mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.

Lantaran, jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi. Peringatan ini dikhususkan bagi pengusaha yang menjual tiga jenis produk. Adapun produk tersebut antara lain makanan dan minuman; jasa penyembelihan hewan dan hasil sembelihan; dan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman pun perlu daftar sertifikasi halal.

"Terakhirnya 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 itu sanksi diterapkan. Pertama, akan ada sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Kita akan lihat alasannya apa, kenapa sampai sekarang itu belum (sertifikasi halal)," kata Siti kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Menurut dia, jika yang bersangkutan merupakan pelaku usaha mikro kecil dan tidak memiliki biaya, maka akan difasilitasi. Namun, untuk pelaku usaha menengah-besar, maka tidak ada toleransi. Artinya sanksi akan tetap dijatuhkan saat lewat 17 Oktober 2024 mengacu pada PP Nomor 39 Tahun 2021.

"Sanksi lainnya adalah produk tidak bisa beredar. Jadi kalau dia nggak lakuan sertifikat halal, (produk) tidak boleh beredar di mana pun. Jadi pada 18 Oktober 2024 itu kalau ada produk yang non-halal, dia mencantumkan lambang atau tulisan bahwa produknya non-halal. Jadi sanksi itu akan diterapkan di 18 Oktober 2024," ujar Siti.

BCA Fasilitasi Penerbitan 1.000 Sertifikat Halal untuk UMKM

Direktur BCA John Kosasih (Foto: Liputan6.com/Pipit IR)
Direktur BCA John Kosasih (Foto: Liputan6.com/Pipit IR)

Sebelumnya diberitakan, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) turut memfasilitasi penerbitan sertifikat halal untuk bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Upaya ini memperkuat komitmen BCA dalam mendukung pertumbuhan ekonomi halal di Indonesia.

Teranyar, BCA menyerahkan 475 sertifikat halal kepada 364 UMKM di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan tersebut digelar di Graha Bakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Lombok pada Selasa, 30 Januari 2024. Secara total, BCA saat ini telah memfasilitasi penerbitan 967 sertifikat halal bagi UMKM.

"Hingga Januari 2024, sebanyak 967 sertifikat halal bagi UMKM sudah terbit berkat fasilitasi BCA. Sisanya, ada puluhan sertifikat halal bagi UMKM hasil fasilitasi BCA yang sedang dalam proses penerbitan, dan diestimasikan terbit dalam waktu dekat. Kami bersyukur dapat mencapai jumlah fasilitasi penerbitan sertifikat sesuai estimasi," kata Direktur Bank Central Asia John Kosasih dalam acara penyerahan sertifikat halal kepada UMKM di NTB, Selasa (30/1/2024).

Secara rinci, BCA telah memfasilitasi penerbitan 475 sertifikat halal di Lombok, 133 sertifikat halal di Solo dan Yogyakarta, dan 103 di Banjarmasin. Kemudian 71 sertifikat halal di Tulungagung dan Surabaya, 47 di Makassar, 45 di Jabodetabek, 41 di Tasikmalaya, 32 di Lampung, dan 20 sertifikat halal di Padang.

"Jumlah sertifikat halal bagi UMKM yang penerbitannya difasilitasi BCA akan terus bertambah. BCA membuka peluang bagi UMKM di daerah lain untuk memperoleh manfaat dari program ini, sebagai wujud komitmen perusahaan untuk senantiasa mendukung perkembangan pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia," kata John.

Fasilitasi sertifikat halal bagi UMKM dilakukan BCA untuk mendukung pengembangan serta peningkatan kualitas produk-produk mereka, agar semakin banyak pelaku usaha yang naik skala usahanya dan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat serta negara.

 

 

Sertifikat Halal

Direktur BCA John Kosasih (Foto: Liputan6.com/Pipit IR)
Direktur BCA John Kosasih (Foto: Liputan6.com/Pipit IR)

Menurut survei Kementerian Koperasi dan UKM RI, omzet pelaku usaha rata-rata meningkat 8,5 persen setelah memperoleh sertifikat halal. Produk bersertifikat halal adalah barang yang banyak diminati masyarakat. Untuk itu, BCA berkomitmen mendukung fasilitasi penerbitan lebih dari 1.000 sertifikat halal bagi UMKM di berbagai daerah.

"Sertifikat halal menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha di Indonesia, mengingat besarnya populasi umat muslim di negara ini dan adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan segala produk makanan dan minuman, serta jasa yang terkait dengannya—memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kami berharap kegiatan ini dapat mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia," ujar John.

BCA mencatatkan pertumbuhan penyaluran kredit UMKM sebesar 13,4 persen YoY, mencapai Rp 116,0 triliun sepanjang 2023. Selain memberi dukungan melalui penyaluran pembiayaan, BCA juga senantiasa menyelenggarakan pelatihan dan seminar untuk UMKM. Pada 2024, BCA berkomitmen melanjutkan program fasilitasi sertifikasi halal UMKM.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya