Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempermudah pengajuan permohonan PLTS Atap. Masyarakat bisa mengajukan melalui aplikasi Sistem Pelayanan dan Pelaporan Terintegrasi PLTS Atap (SIMANTAP) yang baru saja meluncur.
“Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan implementasi program PLTS Atap dapat berjalan dengan baik dan transparan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Jisman P Hutajulu melansir Antara, di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Advertisement
Baca Juga
Aplikasi tersebut, kata Jisman, disiapkan untuk pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) non-PLN. Ke depannya, SIMANTAP akan bersinergi dengan aplikasi milik PLN.
Advertisement
SIMANTAP memiliki sejumlah fitur, seperti pengajuan permohonan, monitoring perkembangan laporan dan perkembangan data operasi PLTS Atap, fitur pengaduan, serta fitur integrasi.
“Kami berharap, Permen PLTS Atap yang pada hari ini disosialisasikan dapat memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat dan juga industri untuk memasang PLTS Atap,” kata dia pula.
Jisman meyakini bahwa melalui upaya percepatan dan peningkatan efisiensi dalam implementasi regulasi PLTS Atap, Indonesia dapat meraih keberhasilan yang lebih besar dalam mencapai target energi terbarukan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mencatat bahwa capaian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap hingga Desember 2023 sebesar 140 megawatt (MW), dengan target pada 2025 sebesar 3,6 gigawatt (GW).
Oleh karena itu, Jisman mengatakan bahwa pemerintah terus melakukan optimalisasi pemanfaatan energi surya melalui PLTS Atap.
Dalam rangka mengakselerasi pengembangan PLTS Atap, Kementerian ESDM merevisi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, menjadi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024.
Sistem kuota
PT PLN (Persero) mengatasi ketidakstabilan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, yang mudah terpengaruh oleh kondisi cuaca, dengan sistem kuota.
“Kuota itu tujuannya untuk apa? Tujuannya adalah seberapa kuat sistem kami, atau istilahnya daya indeks kekuatan sistem, untuk menyangga fluktuasi (PLTS Atap), naik-turunnya, begitu,” ujar Direktur Ritel dan Niaga PLN Edi Srimulyanti di Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi paparan dalam acara bertajuk “Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum”.
Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan kondisi intermitensi dari PLTS Terapung Cirata. Adapun yang dimaksud dengan intermitensi, yakni produksi listrik pembangkit listrik surya maupun angin yang masih tergantung pada faktor cuaca.
Ketika kondisi cuaca cerah dan stabil, kata Srimulyanti, bentuk kurva dari daya yang dihasilkan dapat diprediksi dengan mudah, yakni menanjak mulai pukul 07.00–08.00 waktu setempat, memuncak pada pukul 12.00, sebelum menurun hingga matahari terbenam.
Advertisement
Rencana ke Depan
Yang tidak dapat diprediksi, tuturnya melanjutkan, ketika kondisi cuaca tidak normal, seperti cuaca yang mulanya cerah, kemudian datang awan gelap disertai hujan secara tiba-tiba. “Ini menyebabkan penurunan daya relatif ekstrem hingga 95 persen dalam kurun waktu 5 menit,” kata dia.
Apabila penurunan ekstrem ini tidak diimbangi dengan pembangkit listrik lainnya milik PLN yang dapat menjadi penyangga maka sistem akan "collapse". “Ini akan menyebabkan gangguan atau blackout,” ujar Srimulyanti.
Oleh karena itu, kuota pengembangan PLTS Atap akan diberlakukan kepada para pemilik PLTS Atap yang terhubung pada PLN.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas penyaluran listrik PLN ke pelanggan PLTS Atap, sehingga PLN dapat menyangga aliran listrik ketika terjadi penurunan daya ekstrem akibat cuaca yang tidak menentu.
“Kami akan hitung per sistem nanti kuotanya berapa, sehingga ini juga tidak mengganggu pelanggan lain,” kata Srimulyanti.
Adapun ketentuan kuota tersebut telah termaktub dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, yang sebelumnya tidak terdapat di dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero).
Tidak hanya PLN, para Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) lainnya juga menerapkan sistem kuota tersebut.