Tarif Tol MBZ Akhirnya Naik Hari Ini, Menteri PUPR: Sudah Saya Tahan 6 Bulan

Penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 09 Mar 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2024, 20:00 WIB
Rencana Kenaikan Tarif Tol MBZ
Kenaikan ini didasari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan menaikkan tarif tol Jakarta-Cikampek (Japek) termasuk tol Mohammad Bin Zayed ( Tol MBZ) per 9 Maret 2024, hari ini. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan sudah waktunya tarif tersebut naik.

Basuki mengatakan, mengacu pada regulasi, kenaikan tarif tol terjadi setiap 2 tahun. Namun, dia mengaku sempat menahan kenaikan tarif Tol Japek termasuk layang MBZ dalam 6 bulan terakhir.

"Jalan tol ini sesuai undang-undang kan 2 tahun sekali naik. Ini sudah saya tahan betul 6 bulan, sebetulnya sudah harus naik," ucap Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Sabtu (9/3/2024).

Penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Mengacu pada berbagai pertimbangan, seperti besaran tingkat inflasi hingga pelayanan di ruas tol tersebut, maka dipandang perlu untuk menaikkan tarif yang ada.

"Ini kan ekosistem usaha jalan tol dan ini sudha saya tahan, sudah saya menahan untuk tidak naik 6 bulan. Jadi menurut saya sudah waktunya untuk naik," tegasnya.

Besaran Tarif

Untuk besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ adalah sebagai berikut:

  • Golongan I : Rp 27.000, yang semula Rp 20.000
  • Golongan II dan III : Rp 40.500, yang semula Rp 30.000
  • Golongan IV dan V : Rp 54.000, yang semula Rp 40.000.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tarif Tol MNZ Naik Mulai Hari Ini

Rencana Kenaikan Tarif Tol MBZ
PT Jasamarga Transjawa Tol pada kuartal I 2024 berencana akan menaikkan tarif 13 ruas tol. (merdeka.com/Imam Buhori)

Tarif Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) resmi naik mulai 9 Maret 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) pengelola tol layang MBZ.

Kenaikan tarif tol ini mempertimbangkan biaya inflasi atas penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan penyediaan fasilitas Emergancy Parking Bay di Jalan Layang MBZ.

"Sebagai kompensasi atas pekerjaan tersebut dan penyesuaian terhadap inflasi, mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif integrasi pada kedua jalan tol tersebut," kata President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah dilaksanakan pada periode Tahun 2022 hingga 2023 lalu yaitu dengan peningkatan kapasitas jalan tol dari 3 lajur menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 Km.

 


Emergency Parking Bay

Rencana Kenaikan Tarif Tol MBZ
Salah satunya, tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Peningkatan kapasitas ini untuk mengurai kepadatan kendaraan setelah KM 48 arah Cikampek akibat pertemuan 2 arus lalu lintas kendaraan dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed.

Peningkatan layanan lainnya juga dilakukan di Jalan Layang MBZ yaitu dengan menyediakan emergency parking bay di 4 titik lokasi. Yakni KM 21 dan KM 41 arah Cikampek serta KM 40 dan KM 22 arah Jakarta.

"Semua ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengamanan pengguna jalan saat terjadi kondisi darurat di tol layang," jelas Ria.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya