Pajak PPN Naik jadi 12% di 2025, Pendapatan Negara Bakal Melesat

Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali mengemuka ditengah transisi pemerintahan. Kebijakan ini merupakan kelanjutan atas aturan yang telah disusun dan telah ditetapkan di masa pemerintahan saat ini.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Mar 2024, 15:20 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2024, 15:20 WIB
Ilustrasi pajak (Istimewa)
Ilustrasi pajak. Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali mengemuka ditengah transisi pemerintahan. Kebijakan ini merupakan kelanjutan atas aturan yang telah disusun dan telah ditetapkan di masa pemerintahan saat ini. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali mengemuka ditengah transisi pemerintahan. Kebijakan ini merupakan kelanjutan atas aturan yang telah disusun dan telah ditetapkan di masa pemerintahan saat ini.

Dasar hukum kenaikan PPN 12% adalah UU No.7 Tahun 2021 tentang HPP Pasal 7 Ayat (1), salah satunya adalah mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap, yaitu dari 10% menjadi 11% yang berlaku pada 1 April 2022 dan kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Praktisi Keuangan dan Bankir, Wibisana Bagus Santosa mengatakan bahwa awal mula kebijakan peningkatan PPN ini dilakukan dalam mengatasi dampak dari Covid-19, dimana menjadi tambahan penerimaan negara.

"Atas tambahan penerimaan tersebut, Pemerintah bisa membeli bantuan barang kebutuhan pandemi Covid-19 seperti vaksin dan bantuan sosial lain untuk masyarakat," ungkap dia dikutip Kamis (12/3/2024).

Wibisana melanjutkan penjelasannya bahwa meskipun saat ini kita sudah dalam fase recovery dari Covid-19, peningkatan pendapatan negara yang dihasilkan dari peningkatan tarif PPN nantinya akan digunakan untuk menunjang pemulihan ekonomi & keberlanjutan pembangunan nasional. Selain itu, kenaikan PPN ini diharapkan dapat membangun fondasi pajak yang kuat. Hal ini sangat penting bagi Indonesia di mata dunia, terlebih PPN saat ini masih relatif cukup rendah dibanding negara-negara lain.

Beliau juga menyikapi akan ada aspek di masyarakat yang terdampak, misalnya berpengaruh pada daya beli masyarakat yang kembali tertekan atau bahkan menurun. Belanja produk sekunder juga akan tertahan dimana masyarakat akan menunda untuk memenuhi kebutuhan sekunder mereka.

Daya Saing Produk Lokal

Kemudian beliau juga mengkhawatirkan bahwa kenaikan PPN juga dapat berpengaruh terhadap daya saing produk lokal, yang mana apabila produk lokal ini mengalami kenaikan harga karena kenaikan PPN, dikhawatirkan justru konsumen akan beralih ke barang import yang bisa jadi lebih terjangkau harganya.

“Pemerintah pasti sudah mengkaji dengan sangat matang atas kebijakan tersebut sehingga dapat memberikan hasil yang balance antara peningkatan penerimaan pajak dengan dampak yang akan terjadi di masyarakat. Disamping itu, masyarakat sendiri juga harus lebih selektif dalam belanja kebutuhan rumah tangganya dan dapat mengelola keuangannya secara baik. Kesadaran berinvestasi juga perlu diterapkan, seperti menginvestasikan kepada instrumen keuangan yang dapat memberikan hasil yang optimal, seperti saham, obligasi maupun reksadana," tutup dia.

Indef Sebut PPN Naik Jadi 12% Bakal Picu Masyarakat Tahan Plesiran

Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, Ekonom Center of Macroeconomics & Finance Indef Abdul Manap Pulungan menilai, komponen non makanan akan menjadi komponen konsumsi yang terdampak akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yakni kelompok transportasi, komunikasi, restoran dan hotel.

"Ini khawatirnya ketika PPN itu naik, orang-orang cenderung menahan plesiran, yang pada akhirnya menyebabkan sektor-sektor konsumsi yang bukan kebutuhan pokok itu menurun,” kata Abdul seperti dikutip dari Antara, Rabu (20//3/2024).

Ia menuturkan, kenaikan PPN juga memiliki potensi berdampak terhadap inflasi. Meski ada berbagai komoditas yang tak dikenakan PPN yakni beras, jagung, sagu dan komoditas lainnya, Abdul menilai, tidak ada jaminan harga komoditas itu akan terkendali di pasaran.

"Penjual itu akan reaktif ketika terjadi kenaikan PPN. Mereka tidak peduli, apakah komoditas yang dinyatakan tidak naik itu justru mereka naik, apalagi di pasar tradisional yang tidak terpantau,” ujar dia.

Kekhawatiran itu ditambah dengan kondisi ekonomi global 2024 yang masih dibayangi ketidakpastian.

Abdul Manap juga menuturkan, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 berpeluang hambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Memang ketika diambil kenaikan tarif itu (PPN 12 persen) nanti dampaknya akan terasa terhadap perekonomian, jadi jangan sampai kenaikan PPN ini akan menekan pertumbuhan ekonomi,” kata dia.

Abdul mengatakan, 2023 saja, pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 5,03 persen dibandingkan 2022 yang tercatat 5,31 persen.

Abdul menuturkan, kenaikan PPN akan berdampak pada kecenderungan masyarakat untuk berhemat mengingat harga barang dan jasa yang naik. Hal itu dikhawatirkan semakin menekan indikator konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penyumbang produk domestik bruto (PDB) utama. Tingkat konsumsi rumah tangga telah melambat menjadi 4,82 persen pada 2023 dibandingkan 2022 yang tercatat 4,9 persen.

PPN 12%

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah memastikan PPN bakal naik menjadi 12 persen pada 2025. Airlangga menuturkan, aturan untuk kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya. Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

 

Naik Jadi 12%, PPN Indonesia Jadi yang Tertinggi di ASEAN

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah memastikan akan menjalankan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025. Tentu saja, kebijakan kenaikan pajak ini akan dilaksanakan pada Pemerintahan selanjutnya.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati terkait rencana untuk menaikkan PPN  menjadi 12%. Mengingat, tarif PPN Indonesia sebesar 11 persen sudah yang tertinggi nomor dua di Asia Tenggara (ASEAN).

Dalam catatannya, tarif PPN tertinggi di ASEAN adalah Filipina sebesar 12%, Indonesia 11%, Malaysia dan Kamboja, dan Vietnam masing-masing 10%. Sementara Singapura, Laos, dan Thailand mencapai 7 %.

"Kalau tahun depan kita naik 12 persen, menjadi tertinggi di ASEAN," ungkap Said dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (14/3/2024).

Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 berpotensi membebani masyarakat hingga perekonomian negara. Antara lain pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional 0,12 persen, konsumsi masyarakat akan turun 3,2 persen, hingga upah minimal akan anjlok

"Pemerintah ini akan menghadapi banyak risiko ekonomi di tengah ketidakpastian global," bebernya.

"Untuk menaikkan perpajakan, tidak kreatif, bahkan akan berdampak luas membebani rakyat,” ujar Said.

Pemerintah seharusnya fokus melakukan pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas wajib pajak, termasuk mendorong transformasi shadow economy masuk menjadi ekonomi formal agar bisa terjangkau pajak ketimbang menaikkan PPN menjadi 12 persen.

Hal ini sebagaimana amanat dari Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam rangka mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh.

"Kenapa hal-hal seperti tidak lebih di utamakan, ketimbang menaikkan PPN," tegas politisi asal PDI-Perjuangan itu.

 

 

Infografis Google Hindari Pajak (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Google Hindari Pajak (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya