Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/03).
Rapat koordinasi yang dilaksanakan secara luring dan daring ini dihadiri oleh seluruh anggota Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria dan dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso selaku Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang dan Ketua Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria.
“Mengingatkan kembali saja, beberapa arahan Presiden di awal Januari 2023 saat Rapat Terbatas, intinya adalah menegaskan kembali tujuan utama Reforma Agraria yang sangat ditunggu oleh rakyat,” ujar Sesmenko Susiwijono, Selasa (2/4/2024).
Advertisement
Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN Dwi Budi Martono yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, melaporkan bahwa top of mind dari media massa terkait Reforma Agraria ialah terkait penyelesaian konflik agraria.
Namun, Reforma Agraria sebenarnya merupakan program komprehensif yang terdiri dari Redistribusi Tanah, Legalisasi Aset, hingga Penataan Akses dengan berbagai bentuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan strategi komunikasi yang baik kepada masyarakat.
Redistribusi Tanah
Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya menambahkan bahwa realisasi Redistribusi Tanah yang berasal dari Kawasan Hutan sudah tercapai 380.174 hektar yang masih diperlukan percepatan.
Hal ini dikarenakan terdapat beberapa tipologi permasalahan seperti adanya lokasi yang berada di atas badan air, adanya konflik pada lokasi, adanya izin usaha dan permasalahan lainnya.
Selain itu, terdapat masyarakat yang berada pada lokasi pelepasan Kawasan Hutan, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai Subjek Reforma Agraria karena jenis pekerjaan yang tidak tertulis pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Progres PPTPKH
Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut melaporkan progres pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Sampai saat ini telah terbit dan diserahkan kepada Presiden sebanyak 178 Surat Keputusan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 308.279 hektar.
Lebih lanjut, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Desa PDTT yang hadir berkomitmen penuh dan saling berkolaborasi pada kegiatan Penataan Akses. Sementara itu, dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia juga mendukung program Reforma Agraria untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan masyarakat terutama pada aset Kementerian Pertahanan.
“Kami mendukung sepenuhnya, serta diperlukan atensi untuk penyelesaian konflik, redistribusi, pemberdayaan masyarakat, perlu perhatian terhadap struktur anggaran dalam pelaksanaan program kerja”, ujar Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden Abetnego yang menyoroti bahwa dibutuhkan perhatian khusus terhadap struktur anggaran di Kementerian/Lembaga supaya seluruh rencana percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dapat dilaksanakan.
Dalam rapat koordinasi yang bertujuan untuk melaporkan realisasi capaian Reforma Agraria, monitoring progres Rencana Aksi serta pembahasan isu-isu strategis pelaksanaan Reforma Agraria ini dibahas juga mengenai usulan penetapan jenis pekerjaan lain untuk Subjek Reforma Agraria.
“Saya kira khusus catatan terakhir, semuanya sangat penting untuk dilakukan catatan review di seluruh K/L untuk dukungan terhadap program Reforma Agraria ini, dan beberapa isu-isu strategis,” pungkas Sesmenko Susiwijono.
Advertisement