Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres atau pemilihan presiden 2024 pada Jumat (5/3/2024).
Hal ini disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Baca Juga
"Bu Menteri dijadwalkan menghadiri panggilan MK di sidang sengketa Pemilu Jumat 5 April 2024 pukul 08.00 WIB," kata Yustinus dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Rabu (3/4).
Advertisement
Yustinus mengonfirmasikan bahwa Sri Mulyani telah menerima undangan dari pihak MK pada Selasa (2/4) malam.
"Surat Panggilan Sidang sudah diterima kemarin malam," ujar Yustinus.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) berencana memanggil empat menteri di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Selain sejumlah menteri tersebut, MK juga bakal memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adapun empat menteri yang dimaksud antara lain Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Ketua MK Suhartoyo menyebut, keempat menteri tersebut dipanggil karena dinilai penting oleh hakim MK untuk dimintai keterangannya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim," kata dia.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
4 Menteri Dipanggil MK Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Sudirman Said: Wajib Hadir
Co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Sudirman Said angkat suara soal pemanggilan empat menteri untuk menjadi saksi dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan, siapapun yang diundang menjadi saksi di sidang MK wajib hukumnya untuk hadir dan memberikan keterangan.
“Saya kira siapapun yang diundang menjadi pemberi keterangan menjadi saksi wajib untuk hadir,” Ungkap Sudirman saat ditemui di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat pada Selasa (2/4/2024).
Menurutnya, siapapun yang dipanggil nanti sudah melalui proses dialektika antara semua pihak yang terlibat.
“Kan proses di persidangan pasti berkembang ya, jadi kita hormati sepenuhnya proses di MK pasti ada dialektika antara para penasihat hukum, baik pemohon maupun termohon dan juga para saksi,” jelasnya.
Sebelumnya, empat menteri kabinet Jokowi telah dipanggil oleh MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.
Empat orang menteri tersebut, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Mereka akan memberikan kesaksian di MK pada Jumat 5 April 2024.
Advertisement
Ma'ruf Amin: Siapapun Harus Hadir
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pasti memiliki pertimbangan sebelum memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Ma’ruf menyebut, para menteri harus hadir apabila diminta keterangan oleh MK.
"Saya kira MK memerlukan penjelasan (empat menteri), siapa pun tentu harus hadir, harus, saya kira itu kewajiban konstitusional," ujar Ma’ruf di Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Banten, Selasa (2/4/2024).
Menurut Ma’ruf, tidak akan ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.
"Mereka sudah menguasai tahu masalah, jadi tidak perlu ada arahan-arahan ya, karena mereka kan sudah tahu apa yang mereka jalankan, saya kira enggak ada masalah," kata Ma'ruf.