Aturan Impor Berubah Berulang Kali, Wamendag Beri Kesaksian

Peraturan yang direvisi adalah Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Di awal tahun, kembali diterbitkan sejumlah revisi melalui Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur soal barang masuk bagi industri. Bakal ada revisi lagi ?

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 18 Mei 2024, 19:20 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2024, 19:20 WIB
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga usai meninjau stand UMKM dan Kuliner Sulawesi Utara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023). Jerry memastikan platform sosial media dan e-commerce, seperti TikTok akan dipisahkan.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga buka-bukaan alasan pemerintah kerap mengubah aturan barang impor. (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga buka-bukaan alasan pemerintah kerap mengubah aturan barang impor. Terkahir, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Di menjelaskan, dalam menyusun aturan impor, tetap mengakomodasi masukan dari berbagai sektor. Mulai dari kementerian, lembaga, asosiasi atau kelompok pengusaha, hingga masyarakat.

Namun Jerry Sambuaga tak menampik dalam pelaksanaan aturan yang dibuat, ditemukan beberapa kendala. Dengan demikian, diperlukan adanya penyesuaian kembali.

"Memang pada saat itu semangatnya memastikan supaya ini semua sesuai dengan prosedur. Tapi dalam perjalanannya kan memang ada hal-hal yang mungkin kita lihat di lapangan kadang-kadang itu harus membutuhkan penyesuaian," jelas Jerry saat ditemui di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Informasi, peraturan yang direvisi adalah Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Di awal tahun, kembali diterbitkan sejumlah revisi melalui Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur soal barang masuk bagi industri. Beleid ini turut dikritik pengusaha.

Kembali Revisi 

Tak berselang lama, ketentuan itu kembali dilakukan revisi dengan Permendag 7 Tahun 2024. Pada bagian ini, disoroti soal barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang bawaan penumpang dari luar negeri, serta mencabut daftar larangan dan pembatasan (lartas).

Selanjutnya, merespons penumpukan barang di pelabuhan imbas banyaknya persyaratan, pemerintah kembali menerbitkan Permendag 8 Tahun 2024. Sejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa diantaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama, memudahkan masuknya sejumlah komoditas.

"Jadi supaya dia lebih praktis, simpel, lebih cepat, dan tentunya lebih bisa memastikan supaya pelaku usaha tidak diribetin, supaya izinnya cepet dapat. Jangan sampai juga ada barang yang tertahan di sini," tutur Jerry.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tanggapi Keluhan Pengusaha

Neraca Perdagangan RI
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelum diterbitkannya Permendag 8/2024, ada sejumlah pelaku usaha yang melayangkan protes. Mulai dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Kedua asosiasi besar pelaku usaha itu singkatnya memprotes soal syarat impor beberapa jenis komoditas. Utamanya soal bahan baku untuk kebutuhan industri. Jerry merespons, kalau setiap masukan dari pengusaha menjadi pertimbangan dalam berjalannya aturan.

"Intinya gini, dalam menyusun sebuah kebijakan, kita mendengar semua. Asosiasi, termasuk tadi juga (Kadin). Kita ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik dan juga di lapangan tetap baik. Jangan sampai ini peraturan tidak sinkron dengan lapangan," ujarnya.

Atas perubahan ketiga dari Permendag 36/2023 ini, Jerry berharap kedepannya tidak lagi ada revisi. Menurutnya, kali ini aturan barang impor sudah cukup komprehensif, mencakup kepentingan dan kebutuhan berbagai pihak.

"Insyaallah mudah-mudahan ini sudah rampung," pungkas dia.

 


Puluhan Ribu Kontainer Tertahan Bisa Melenggang Keluar Pelabuhan

Neraca Perdagangan RI
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Surplus ini didapatkan dari ekspor September 2021 yang mencapai US$20,60 miliar dan impor September 2021 yang tercatat senilai US$16,23 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini akan memuluskan puluhan ribu kontainer yang semula tertahan di beberapa pelabuhan Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada tahap awal, Sabtu 18 Mei 2024 ini, sebanyak 30 kontainer bisa dilepas dengan landasan aturan baru tersebut. Sedikitnya ada 13 kontainer yang diizinkan keluar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Yang akan keluar hari ini dari (Pelabuhan Tanjung) Priok 13 kontainer. Dimana 5 kontainer dengan 2 dokumen impor PIB (Pemberitahuan Impor Barang) itu dan 8 kontainer dalam hal ini berupa barang-barang yang membutuhkan laporan surveyor (LS) dari dalam negeri," kata Sri Mulyani di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

 


Bakal Dikawal

Neraca Perdagangan RI Alami Surplus
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, pada saat yang sama, akan dikeluarkan sebanyak 17 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Landasan aturannya sama, yakni Permendag 8/2024.

"Artinya dengan tadi malam sudah dikeluarkan Permendag (Nomor 8 Tahun 2024) kita langsung bisa mengeluarkan 13 kontainer di sini dan 17 di Tanjung Perak," kata Sri Mulyani.

Kendati masih tahap awal, dan masih perlu proses untuk barang lainnya, Bendahara Negara menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kedepannya.

"Nanti kita akan monitor bersama perkembangan dan tentu kalau ada hal-hal yang masih menghambat nanti kita juga akan terus monitor dan atasi," tegas dia.

Infografis 20 Negara Ekonomi Terbesar Dunia 2023 Versi IMF. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 20 Negara Ekonomi Terbesar Dunia 2023 Versi IMF. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya