Kemenko Perekonomian Luncurkan Buku Saku Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Kemenko Bidang Perekonomian meluncurkan buku saku dan video edukasi untuk UMKM terkait Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sangat penting.

oleh Tira Santia diperbarui 29 Mei 2024, 17:15 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2024, 17:15 WIB
Kemenko Perekonomian Luncurkan Buku Saku Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluncurkan Buku Saku Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan video edukasi untuk UMKM terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (Dok Kemenko Perekonomian)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian meluncurkan Buku Saku Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan video edukasi untuk UMKM terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, mengatakan peluncuran buku saku dan video edukasi untuk UMKM terkait Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sangat penting.

"Peluncuran buku saku pengawasan berbasis risiko juga peluncuran video edukasi untuk UMKM, saya kira ini sangat penting sekali," kata Susiwijono dalam sambutannya di acara Talkshow Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Pihaknya berharap dengan diluncurkannya buku saku dan video edukasi pengawasan berbasis risiko UMKM ini bisa bermanfaat dan mendorong pelaksanaan perizinan berbasis risiko di Indonesia.

"Mudah-mudahan dengan dua produk yang diluncurkan pada siang hari ini akan bermanfaat dan mendorong pelaksanaan perizinan berbasis risiko di negera kita yang saat ini menjadi pilar di ekonomi kita," ujarnya.

Lantaran, hal itu sejalan dengan rencana pemerintah yang akan terus melakukan reformasi struktural, salah satunya mengenai perizinan berbasis risiko.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini Indonesia sedang menuju menjadi anggota OECD. Oleh karena itu, hal ini menjadi momen Indonesia untuk melakukan reformasi struktural jilid II. Di mana jilid pertama telah dilakukan melalui UU Cipta Kerja.

"Kita sudah dijilid yang kedua, kalau di jilid 1 undang-undang cipta kerja malah sudah diubah beberapa kali sekarang kita mulai untuk praktisnya untuk implementasinya kita masuk ke standar OECD," pungkasnya.

Produk Impor Merajalela, OJK Punya Jurus Biar UMKM Indonesia Tak Kalah Saing

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027.
Peluncuran Peta Jalan PEPK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK Friderica Widyasari Dewi dan dihadiri pimpinan Industri Jasa Keuangan (IJK), perwakilan asosiasi IJK, Kementerian dan Lembaga, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) serta akademisi di Jakarta, Selasa. (Dok. OJK)

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, menjelaskan upaya menjaga risiko dari masuknya barang-barang impor yang murah ke dalam negeri sebenarnya telah diatur oleh Kementerian dan Lembaga terkait.

"Dalam kaitan tentu menjaga risiko dari masuknya barang-barang yang murah apalagi juga dengan cara yang tidak memenuhi peraturan, merupakan kewenangan dari pemerintah dan berbagai kelembagaan disitu yang berkaitan," kata Mahendra saat ditemui di Palembang, Selasa (28/5/2024).

Kendati demikian, OJK tetap memiliki peran untuk meningkatkan daya saing UMKM dalam negeri agar mampu bersaing dengan produk impor yakni, dengan meningkatkan akses pembiayaan.

"Untuk meningkatkan daya saing kapasitas pemahaman dari berbagai perusahaan UMKM maupun yang besar tentu yang bisa dilakukan dari segi skalanya adalah peningkatan kepada akses keuangannya," ujarnya.

Selain itu, OJK bukan hanya mendukung dari segi pembiayaan saja, melainkan juga melakukan pelatihan dan edukasi kepada UMKM-UMKM di Indonesia agar keterampilan diberbagai bidang meningkat.

Sebagai contoh, meningkatkan keterampilan pelaku UMKM supaya bisa memanfaatkan platform digital untuk pemasarannya, hingga penggunaan alat transaksi pembayaran agar modern.

 

Pelatihan Edukasi

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

"Dari segi kualitasnya adalah berbagai kegiatan pelatihan edukasi. Lalu berbagai keterampilan kemampuan berkaitan dengan marketing yang dikaitkan dengan platform e-commerce, maupun juga penggunaan tekno digital sosmed yang kemudian di interface-kan, sehingga apa yang selama ini dikenal secara tradisional konvensional dari transaksi fisik ini menjadi lebih modern lebih berbasis IT dan luas," jelasnya.

Namun, untuk mencapai hal tersebut harus dilakukan langkah-langkah secara bertahap, misalnya OJK mengadakan sosialisasi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI), didalam kegiatan ini bukan hanya mengajak masyarakat untuk membeli produk lokal saja, melainkan juga ada sosialisasi pembiayaan hingga edukasi kepada pelaku UMKM.

"Ini semua memang harus dibangun tidak bisa otomatis terjadi begitu saja, dan mengharapkan UMKM langsung fasih paham terhadap hal ini," pungkasnya.

 

Sudah Lazim di Swasta, Kapan Bank BUMN Bisa Hapus Buku Kredit Macet UMKM?

Ilustrasi daftar kode bank
Ilustrasi daftar kode bank. (Photo by vectorjuice on Freepik)

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, saat ini Peraturan Pemerintah terkait penghapusan bukuan kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bagi bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih dalam tahap perumusan.

"Kita tunggu hasil PP (Peraturan Pemerintah) yang saat ini masih digodok," kata Mahendra saat ditemui di Palembang, Senin (27/5/2024).

Mahendra menyebut, sebenarnya penghapusan tagih kredit macet dan penghapus buku di bank-bank swasta sudah dilakukan lebih dulu, dan telah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan OJK.

Namun, untuk penghapusan bukuan kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bagi bank-bank BUMN pihaknya belum bisa membocorkan kapan dan seperti apa aturan teknis tersebut lebih lanjut.

"Kalau kami di OJK tergantung dari masing-masing perbankan. Itu berlaku bagi bank-bank umum swasta sudah lazim dilakukan, tetapi yang untuk bank himbara memang saat ini pemahaman kami mereka sedang merumuskan PP nya, kami tunggu lihat bagaimana perkembangan itu dan menjadikan keputusan tersebut menajdi kewenangan masing-masing bank saja," jelasnya.

Menurut dia, penghapusan bukuan kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bagi bank-bank BUMN bertujuan untuk efisiensi sehingga para debitur terkait bisa kembali mengakses pembiayaan ke perbankan Himbara.

"Ini merupakan isu yang dipersepsikan lebih kepada upaya untuk efisiensi, prudential dan pada gilirannya debitur terkait kembali bisa akses pembiayaan/kredit yang dilakukan oleh bank-bank tersebut," ujarnya.

Untuk saat ini perumusan PP dari OJK telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Jika rumusan PP tersebut telah final maka dilanjut menunggu keputusan dan diimplementasikan.

"Semua sudah disampaikan. Rumusan final tinggal tunggu diputuskan dan diimplementasikan," pungkasnya.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya