HET Beras Tak Jadi Turun, Masih Dibandrol Segini

Jokowi menerangkan harga beras saat ini sulit turun kembali. Alhasil, relaksasi harga eceran tertinggi atau HET Beras kembali diperpanjang.

oleh Arief Rahman H diperbarui 04 Jun 2024, 10:30 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2024, 10:30 WIB
Harga Sejumlah Bahan Pangan Mulai Merangkak Naik
Mengutip panel harga pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB, harga beras kualitas premium mengalami kenaikan menjadi Rp16.700 per kilogram dari kemarin Rp16.570. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerangkan harga beras saat ini sulit turun kembali. Alhasil, relaksasi harga eceran tertinggi atau HET Beras kembali diperpanjang.

Melalui relaksasi HET beras itu, beras kualitas premium dipatok Rp 14.900 per kilogram (kg) dari sebelumnya Rp 13.900 per kg. Sementara itu, beras kualitas medium dipatok Rp 12.500 per kg dari sebelumnya Rp 10.900 per kg.

"Harga eceran tertinggi itu sulit turun, meskipun produksi panen raya sudah melimpah. Karena memang biaya agroinput, biaya petani, sewa lahan, pokok, tenaga kerja, semuanya naik," kata Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, dikutip Selasa (4/6/2024).

Keputusan perpanjangan HET beras telah diteken Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Menurutnya perpanjangan harga ini mulai berlaku sejak 2 Juni 2024.

"Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan 7 tahun 2023 terbit," ujar Arief dalam keterangannya.

Masa Berlaku

Melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024, perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Adapun besaran relaksasi HET beras sesuai wilayah secara rinci sebagai berikut:

HET Beras Premium

  • Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kilogram (kg) dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.
  • Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.
  • Bali dan Nusa Tenggara Barat relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.
  • Nusa Tenggara Timur relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.
  • Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.
  • Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.
  • Maluku relaksasi HET sebesar Rp 15.800 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.800 per kg.
  • Papua relaksasi HET sebesar Rp 15.800 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.800 per kg.

HET Beras Medium

  • Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan relaksasi HET sebesar Rp 12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 10.900 per kg.
  • Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp 13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.500 per kg.
  • Bali dan Nusa Tenggara Barat relaksasi HET sebesar Rp 12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 10.900 per kg.
  • Nusa Tenggara Timur relaksasi HET sebesar Rp 13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.500 per kg.
  • Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp 12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 10.900 per kg.
  • Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp 13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.500 per kg.
  • Maluku relaksasi HET sebesar Rp 13.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.800 per kg.
  • Papua relaksasi HET sebesar Rp 13.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.800 per kg.

 

 

 

Alasan Tak Jadi Turun

Tinjau Harga Beras di Pasar
Tim Satgas Pangan Polda Metro Jaya dan Perum Bulog mengecek kualitas beras saat melakukan peninjauan di Pasar Tomang Barat, Jakarta, Rabu (21/11). Kegiatan tersebut untuk memantau stabilitas harga beras medium di pasaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mulanya, relaksasi berlaku hingga 23 Maret 2024, namun kembali diperpanjang hingga 24 April 2024, dan diperpanjang lagi hingga 31 Mei 2024.

Melihat kondisi di lapangan, Arief memutuskan untuk kembali memperpanjang hingga terbit aturan baru mengenai HET Beras nantinya.

Dia bilang, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani, sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen untuk mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau.

Dalam pelaksanaan kebijakan relaksasi HET tersebut, NFA bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan asosiasi pedagang beras, untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan dan pemantauan akan diperkuat untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi yang dapat merugikan masyarakat.

"Kami mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha, petani, maupun konsumen, untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh masyarakat Indonesia," ungkap Arief Prasetyo Adi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya