Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang dari Jokowi, DPR Bilang Begini

Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru optimis kesempatan pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan seperti NU akan dilakukan dengan baik.

oleh Septian Deny diperbarui 08 Jun 2024, 10:30 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2024, 10:30 WIB
Tambang PT Harum Energy Tbk (HRUM). Dok Harum Energy
Ilustrasi tambang. Dok Harum Energy

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru optimis kesempatan pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan seperti NU akan dilakukan dengan baik.

Falah mengatakan, Nahdlatul Ulama dan perangkat organisasi maupun sumber daya manusia (SDM) di dalamnya memiliki kompetensi yang mumpuni untuk terlibat dalam pengelolaan tambang.

Dengan diberikannya legalitas pengelolaan tambang terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan termasuk NU, membuktikan bahwa pemerintah mengafirmasi kompetensi dalam setiap aspek organisasi tersebut.

Terlebih di dalam internal NU terdapat struktur yang menangani persoalan ekonomi, energi, serta pertambangan dan didukung oleh SDM dengan pendidikan formal terkait, mulai dari sarjana hingga profesor.

"Jangan meragukan kompetensi SDM NU. Di NU ada banyak profesor dan secara organisasi ada badan badan yang menangani ekonomi sektoral, termasuk energi," kata Falah, Jumat (7/6/2024).

Politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Gus Falah ini menambahkan, keberadaan ormas keagamaan serta keterlibatannya dalam setiap aktivitas ekonomi merupakan bagian dari realitas demografi sehingga perlu diakomodasi dalam agenda pemerintah.

Penduduk Indonesia

NU sendiri dalam berbagai survei disebutkan bahwa penduduk yang mengaku NU tercatat mencapai 56,9 persen dari seluruh penduduk Indonesia yang total sebanyak 280 juta jiwa. Maka, dalam kebijakan afirmatif sangat layak untuk dilibatkan dalam pengelolaan pertambangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lebih lanjut, Gus Falah metakini bahwa NU punya kompetensi mempersiapkan infrastruktur bisnis untuk mengelola tanggung jawab pengelolaan tambang tersebut. Sehingga menurutnya, publik pun tidak perlu ragu soal manajemen organisasi yang telah berdiri sebelum Indonesia merdeka itu.

Pernyataan Gus Falah tersebut merespon apa yang disampaikan Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, yang menilai kebijakan itu tidak tepat diberikan kepada ormas keagamaan. Karena menurutnya ormas keagamaan tidak memiliki kemampuan cukup untuk mengeksplorasi lahan pertambangan.

NU Jadi Ormas Pertama yang Dapat Konsesi Tambang dari Jokowi

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan mengenai aturan izin tambang untuk ormas di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024). (Arief/Liputan6.com)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan mengenai aturan izin tambang untuk ormas di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024). (Arief/Liputan6.com)

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi Nahdlatul Ulama (NU) menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan pertama yang akan mengantongi konsesi tambang batu bara dari pemerintah. Prosesnya disebut rampung pekan depan.

Bahlil mengatakan, pihaknya saat ini sedang memproses pengajuan dari ormas Keagamaan NU tersebut. Nantinya, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan diberikan kepada badan usaha milik Nahdlatul Ulama.

"NU mendapat (IUPK) tapi NU membuat badan usaha, jadi badan usahanya, nah nanti dikelola secara profesional. Saya juga sudah membaca beberapa rilis dari Pengurus Besar NU dan betul mungkin kalau tidak salah minggu besok sudah selesai ya," ungkap Bahlil di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Perlu diketahui, pemerintah akan memberikan konsesi kepada ormas keagamaan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B). Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 lalu.

Bahlil mengatakan, badan usaha milik NU sudah selesai dibentuk. Sehingga, selanjutnya tinggal memberikan izin berupa IUPK tambang batu bara. Prosesnya diselesaikan dalam waktu dekat.

"Kalau NU sudah jadi, sedang berproses. Saya akan memakai prinsip, karena ini untuk tabungan akhirat, kita semua ini ingin berbuat baik kan, lebih cepat lebih baik, insyaaAllah," tuturnya.

Bahlil Lahadalia mengatakan ada lahan konsesi jumbo yang akan diberikan kepada NU. Itu merupakan lahan bekas pengelolaan PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang ada di Kalimantan Timur. Meski dia tidak merinci besaran cadangan di lahan yang nantinya dikelola NU tersebut.

"Salah satu yang saya mau jelaskan, pemberian kepada PBNU asalah eks KPC, udah tulis aja, kenapa kalian malu-malu. Berapa cadangannya, nanti ketika sudah kita kasih baru tanyain mereka saja," urainya.

 

Tak Lewat Proses Lelang

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Istimewa)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bisa memberikan langsung Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan. Sehingga, ormas keagamaan tak perlu melalui tahapan lelang.

Diketahui, ormas keagamaan bisa mendapatkan IUPK dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 lalu.

"Iya, ditunjuk langsung. Prioritas pertama adalah ekspPKP2B, kalau eks PKP2B itu kan adalah hasil relinquish daripada kontrak karya itu," ungkap Bahlil di kantornya, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Dia menjelaskan, proses tersebut untuk mempersingkat tahapan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang batu bara. Bahkan, dia berseloroh kalau ormas keagamaan ikut proses lelang, sampai kapanpun tak akan selesai.

"Jadi kita persingkat, karena kalau organisasi keagamaan ini kita suruh mereka tender, sampai ayam tumbuh gigi pun gak selesai-selesai itu. Karena pasti biayanya gede prosesnya harus ini. Ini afirmatif negara," jelasnya.

 

Menyasar Ormas Keagamaan Besar

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan mengenai aturan izin tambang untuk ormas di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024). (Arief/Liputan6.com)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan mengenai aturan izin tambang untuk ormas di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024). (Arief/Liputan6.com)

Bahlil menyebut, penawaran dilakukan pemerintah menyasar kepada ormas keagamaan dengan skala besar. Diketahui, ada Nahdlatul Ulama (NU) yang sudah memproses izin lebih dahulu.

"Jadi kita menawarkan pertama kepada induk-induk organisasi besar keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, kemudian gereja, induk daripada Protestan, induk daripada Katolik, kemudian Buddha dan Hindu. Ini dulu prioritas utama," tuturnya.

"Kami abis ini akan berkoordinasi dengan mereka untuk memberikan penjelasan. Mekanismenya nanti tim kami akan melakukan komunikasi, tahap pertama daya sosialisasi dulu," sambung Menteri Bahlil.

Infografis Perppu Ormas
Infografis Perppu Ormas
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya