Bahaya, KKP Ungkap Ada 30 Titik Pengepul Benih Bening Lobster Ilegal

Beberapa kota yang menjadi pengawasan KKP terhadap penyelundupan Benih Bening Lobster Ilegal di antaranyanya adalah Lombok, kemudian Banyuwangi, Yogyakarta, Cilacap, Tangerang, Bogor, Jawa Barat, Palembang, hingga Jambi.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 19 Jul 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi baby lobster atau benur (Istimewa)
KKP belum bisa mengungkap secara rinci lokasi-lokasi penuelundupan benih lobster, karena harus memastikan pemberantasan benur lobster dapat dilakukan dengan aman. Ilustrasi baby lobster atau benur (Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengantongi sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pengepul penyelundupan benih bening lobster (BBL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho mencatat, ada 30 lokasi pengepul melakukan  praktik ilegal tersebut.

Disebutkannya, setiap daerah yang rawan penyelundupan setidaknya memiliki 5 titik pengepul BBL. Namun, Pung Nugroho belum bisa mengungkap secara rinci lokasi-lokasi tersebut, karena harus memastikan pemberantasan benur lobster dapat dilakukan dengan aman.

"Sudah mengantongi (lokasi penyelundupan BBL) dalam satu kota bisa lima. Minimal sekitar 30 titik pengepul ya ada," kata Pung Nugroho kepada media di kantor KKP, Jakarta, dikutip Jumat (19/7/2024).

"Mereka (pengepul BBL) berpindah-pindah. Modusnya ganti mobil tiap kota, maka dari kitu kita harus jeli karena kalau tidak, bisa lolos," ungkapnya.

Meski tidak menyebut secara spesifik, pria yang akrab disapa Ipunk itu membeberkan, lokasi tersebut dijadikan tempat transit sekaligus menyegarkan benih bening lobster.

Ada juga beberapa tempat yang menjadi lokasi pengawasan, tersebar di beberapa titik Pulau Jawa hingga Sumatera

KKP menyebut, beberapa kota yang menjadi pengawasan di antaranyanya adalah Lombok, kemudian Banyuwangi, Yogyakarta, Cilacap, Tangerang, Bogor, Jawa Barat, Palembang, Jambi, Bangka Belitung, sampai ke Kepulauan Riau.

Ipunk menyebut pihaknya berencana melakukan penggerebekan, baik di jalur darat maupun di jalur laut. 

"Ada (rencana penggerebekan). Jadi tidak hanya di titik pengepul, kami juga melakukan penangkapan di laut. Kami 24 jam pengawasan, siang malam. Tidak bisa kalau kami bisanya siang misalnya. Kalau di jam 3 malam ditemukan, kami lakukan,"pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KKP Gagalkan Penyelundupan Lobster Ilegal di Cilacap dan Banyuwangi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 30.911 benih bening lobster ke Singapura
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 30.911 benih bening lobster ke Singapura

Kementerian Kelutan dan Perikanan (KKP) kembali menemukan dua kasus penyelundupan Benih Bening Lobster di Cilacap, Jawa Tengah dan Banyuwangi, Jawa Timur.  

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan, Pung Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sebanyak 16 ribu ekor BBL yang diselundupkan oleh pelaku berinisial FAS di Kecamatan Jeruklugi, Cilacap, Jawa Tengah pada 12 Juni 2024.

Atas tindakannya, FAS disangkakan Pasal 27 Angka 26 jo. Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atas perubahan Pasal 92 UU No 31 Tahun 20204 tentang perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pung Nugroho bercerita, proses tersebut tidak mudah, karena FAS melakukan Praperadilan dan mengajukan gugatan kepada KKP. 

Namun putusan hakim menyatakan permohonan praperadilan oleh FAS gugur, karena perkara pokok terhadap tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap. 

"Alhamdulillah Rabu kemarin Pengadilan Cilacap memutuskan Kita yang menang dan mereka dianggap kalah selanjutnya tersangka saat ini statusnya terdakwa," ungkap Pung Nugroho dalam konferensi pers, dikutip Jumat (19/7/2024).

 


Cari Pemilik Modal

Tetapi ia memastikan, pihaknya tidak berhenti dan memastikan penyelidikan tetap dikembangkan sampai menemukan pemilik modal. Pasalnya, tersangka penyelundupan BBL yang tertangkap saat ini berstatus kurir.  

"Dari kurir kita kembangkan, karena saat itu mereka didapati membawa mobil. Jadi (diselidiki kembali) siapa yang memiliki mobil tersebut," jelasnya.

Adapun kasus penyelundupan BBL di Banyuwangi, di mana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KKP memproses penyidikan terhadap satu pelaku orang berinisial HS yang diketahui berperan sebagai kurir.  

HS diamankan setelah diduga akan melakukan lalu lintas benih lobster jenis pasir (Panulirus Homarus) sebanyak 9.244 ekor. 

"Di Banyuwangi kami sudah dilakukan penyidikan dan naik ke P21, tersangka disitu sudah menunggu bagaimana keputusan dari pengadilan," kata Pung Nugroho.

INFOGRAFIS: Komoditas Seksi, Harga Lobster Capai Rp 1,5 Juta per Kg (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Komoditas Seksi, Harga Lobster Capai Rp 1,5 Juta per Kg (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya