Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL). Salah satu tersangka merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Pesisir Barat Lampung.
Dua tersangka tersebut berinisial NA (47), warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, dan TPN (37), seorang anggota kepolisian yang berdinas di salah satu polsek di Pesisir Barat. TPN diketahui berdomisili di Teluk Betung, Bandar Lampung.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini tanpa pandang bulu.
Advertisement
"Kami pastikan hukum ditegakkan secara adil. Jika ada oknum yang terlibat, kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor utama di balik penyelundupan ini," kata IPTU Algy, Kamis (6/2/2025).
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait penyelundupan tersebut.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap seorang pelaku berinisial MA yang kedapatan menyelundupkan 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra hitam dengan nomor polisi BE 1230 MG.
Negara Rugi Rp3,7 Miliar
Dari hasil penyelidikan, aksi penyelundupan ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,7 miliar. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menetapkan dua tersangka tambahan, termasuk oknum polisi..
"Kami akan terus mendalami jaringan penyelundupan ini dan memastikan semua pihak yang terlibat ditindak secara hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal benih lobster," ujarnya.
Lebih lanjut, kepolisian juga mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah praktik illegal fishing, sejalan dengan program kerja nasional. Polisi mengimbau nelayan untuk menyalurkan hasil tangkapannya melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami ingin memastikan nelayan mendapatkan manfaat ekonomi yang sah tanpa harus berurusan dengan masalah hukum. Dengan menyalurkan benih lobster melalui koperasi resmi, tidak hanya meningkatkan pendapatan nelayan, tetapi juga berkontribusi terhadap pemasukan negara," tutupnya.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)