Pasar Produk Tekstil di Indonesia Capai Rp 92 Triliun, Pengusaha Soroti Hal Ini

Pangsa pasar produk tekstil di Indonesia mencapai Rp 92 triliun dalam setahun

oleh Septian Deny diperbarui 28 Jul 2024, 22:20 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2024, 22:20 WIB
Pekerja Pabrik Tekstil
Pekerja Pabrik Tekstil. Pangsa pasar produk tekstil di Indonesia mencapai Rp 92 triliun dalam setahun Dok Kemenperin

Liputan6.com, Jakarta Direktur Operasional PT Labda Anugerah Tekstil, Wijaya Eng, menyatakan kekhawatirannya terhadap perkembangan industri tekstil di Indonesia. Hal ini terkait dengan mulai meningkatnya permintaan terkait produk ramah lingkungan.

"Kami sedikit khawatir dengan perkembangan industri tekstil di Indonesia. Konsumen sudah mulai meminta produk yang ramah lingkungan. Apakah Indonesia sudah siap?" katanya dikutip Minggu (28/7/2024).

Wijaya Eng menambahkan, PT Labda Anugerah Tekstil berusaha menjadi contoh bagi perusahaan dan UMKM di Indonesia. "Perusahaan kami mencoba memberi contoh. Kami berusaha memberi sharing kepada UMKM dan perusahaan lain agar pangsa pasar di Indonesia tidak direbut oleh luar," tegasnya.

Ia juga menyebutkan, pangsa pasar produk tekstil di Indonesia cukup besar, mencapai Rp 92 triliun dalam setahun. "Apakah produk ini mau direbut bangsa luar atau kita bisa menjaga produk kita di tanah air," katanya.

Sementara itu, Labda Anugerah Tekstil pun meraih dua Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dan menjadi perusahaan digital printing pertama di Indonesia yang menerima sertifikasi OEKO TEX STeP untuk produksi tekstil dan kulit berkelanjutan.

Penganugerahan ini berlangsung dalam rangkaian kegiatan Labdanation Fashion Week 2024 di Melasti Beach, Sabtu (27/7/2024). Direktur Marketing MURI, Awan Rahargo, menjelaskan, PT Labda Anugerah Tekstil menerima dua sertifikat, yaitu sebagai Perusahaan Digital Printing Tekstil Pertama yang Memperoleh Sertifikat OEKO TEX STeP dan sebagai Perusahaan Digital Printing Tekstil Pertama yang Menggunakan Mesin Cetak Merek EPSON Monna Lisa (Tipe ML-32000). Rekor ini teregistrasi di MURI dengan nomor 11761 dan 11762.

Awan Rahargo juga menekankan pentingnya acara ini dalam mendukung program pemerintah untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan dan mempromosikan produk tekstil yang ramah lingkungan.

"Labdanation Fashion Week bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, membantu dalam pengembangan pasar untuk produk tekstil ramah lingkungan, serta mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan insentif untuk inovasi teknologi hijau, pengelolaan limbah yang lebih baik, dan perlindungan lingkungan secara keseluruhan," ujarnya.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pelaku Usaha Garmen Buka Suara soal Regulasi Impor, Begini Katanya

Pabrik Tekstil
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan fasilitas kawasan berikat telah berdampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia. Faktanya, fasilitas ini telah memainkan peran penting dalam mendukung dan memajukan industri tekstil di Indonesia. (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, di tengah perubahan ketat dalam regulasi impor yang diperkenalkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, berbagai reaksi muncul dari para pelaku industri domestik.

Peraturan ini merupakan revisi ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan kewajiban Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk memperoleh Persetujuan Impor (PI).

Respon terhadap perubahan ini bervariasi di kalangan pengusaha lokal. Beberapa mengungkapkan kekecewaan, menganggap bahwa penghapusan Pertek berdampak negatif untuk industri lokal .

Namun, pelaku fashion distributor, PT Lemone Surya Indonesia, memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah ini. “Relaksasi peraturan impor ini memberikan ruang bagi pelaku industri untuk diversifikasi produk, mengadopsi tren global, dan memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin beragam," kata Direktur PT Lemone Surya Indonesia, Bapak Stephanus Bundiarto, Jumat (26/7/2024).

“Saya berterima kasih atas dukungan pemerintah dalam membantu industri lokal untuk berkembang dengan regulasi impor tersebut, di mana brand Lemone juga merasakan dampak positif," lanjut dia.

Menurutnya, regulasi baru ini memacu kreativitas pelaku fashion distributor untuk berinovasi, yang berimbas pada peningkatan penjualan dan penciptaan lapangan kerja lokal.

 


Peraturan Baru

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengunjungi industri tekstil di Jawa Barat. Teten mengatakan,  sejumlah pengusaha tekstil di Kabupaten Bandung terancam berhenti produksi hingga melakukan PHK. (Dok KemenkopUKM)
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengunjungi industri tekstil di Jawa Barat. Teten mengatakan, sejumlah pengusaha tekstil di Kabupaten Bandung terancam berhenti produksi hingga melakukan PHK. (Dok KemenkopUKM)

Sebagai fashion distributor, PT Lemone Surya Indonesia melihat peraturan baru ini sebagai peluang untuk memperluas bisnis. Mereka juga berharap pemerintah akan mempermudah regulasi ekspor agar brand lokal bisa lebih optimis dalam melakukan ekspor. Dengan kemudahan ini, diharapkan brand lokal dapat lebih bersaing di pasar internasional dan memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional.

Kontroversi seputar Permendag Nomor 8 Tahun 2024 mencerminkan kompleksitas kebijakan perdagangan di Indonesia. Meskipun beberapa pihak merasa dirugikan, ada pula yang melihatnya sebagai langkah maju untuk mendorong pertumbuhan industri lokal. Pemerintah diharapkan terus berdialog dengan semua pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik bagi perekonomian nasional. Dengan demikian, baik industri domestik maupun pasar ekspor dapat berkembang secara berkelanjutan dan saling mendukung.

Dalam situasi ini, penting bagi semua pihak untuk bersikap proaktif dan adaptif. Keputusan yang diambil saat ini akan berdampak jangka panjang pada perkembangan industri dan ekonomi Indonesia. Semoga dengan kerjasama antara pemerintah dan pelaku industri, regulasi ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya