Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah di Mal Jakarta, Berikut Lokasinya

Warga Jakarta kini dapat lebih mudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Agu 2024, 23:32 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2024, 23:22 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Warga Jakarta kini dapat lebih mudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berkat kehadiran 12 gerai Samsat baru yang tersebar di berbagai mal di seluruh wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengurus administrasi pajak daerah, khususnya PKB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa penandatanganan Kesepakatan Bersama (PKB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperkuat sinergi antara berbagai pihak dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi,” ungkap Lusiana saat acara di Aula Badan Pendapatan Daerah, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).

Selain gerai-gerai yang baru ditandatangani, pada 25 Januari 2024 lalu, kerja sama serupa juga telah diresmikan untuk gerai Samsat di Lippo Mall Puri.

Penandatanganan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Bapenda DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, Bank DKI, dan pengelola Lippo Mall Puri.

Tingkatkan Kualitas

Lusiana menambahkan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan pajak daerah, khususnya untuk PKB. Dengan membuka gerai di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, pemerintah memberikan kemudahan akses bagi warga untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

“Dukungan dari berbagai pihak ini diharapkan akan membuat operasional gerai Samsat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambah Lusiana.

 

Daftar Lokasi

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut ini adalah daftar lokasi 12 gerai Samsat di pusat perbelanjaan yang siap melayani pembayaran PKB:

Jakarta Timur

  • Pusat Grosir Cililitan (PGC): Dikelola oleh PT Wahana Cipta Sejahtera sejak 18 Desember 2021.

Jakarta Selatan

  • Blok M Square: Dikelola oleh PT Melawai Jaya Realty sejak 6 Desember 2011.
  • Gandaria City: Dikelola oleh PT Artisan Wahyu sejak Desember 2010.
  • Mall Metro Kebayoran: Dikelola oleh PT Betawi Jaya Mandiri sejak 18 Desember 2021.
  • ITC Kuningan: Dikelola oleh PT Perwita Margasakti sejak 18 Agustus 2022.

Jakarta Barat

  • Mall Taman Palem: Dikelola oleh PT Bangun Cipta Karya Perkasa sejak 2008.

Jakarta Utara

  • Pluit Village: Dikelola oleh PT Duta Wisata Loka sejak Agustus 2017.
  • Pasar Pagi Mangga Dua: Dikelola oleh PT Praja Puri Indah Real Estate sejak 15 Mei 2018.
  • Koja Trade Mall: Dikelola oleh PT Maju Santosa Cemerlang sejak 20 Januari 2022.5.

Jakarta Pusat

  • ITC Cempaka Mas: Dikelola oleh PT Duta Pertiwi sejak 7 Maret 2022.
  • Grand Indonesia: Dikelola oleh PT Grand Indonesia sejak 12 Oktober 2022.
  • Lindeteves Trade Center Glodok: Dikelola oleh PT Gemilang Kelola Sentra Bisnis sejak 14 November 2023.

Dengan hadirnya gerai-gerai Samsat ini di lokasi strategis, warga Jakarta kini dapat mengurus PKB dengan lebih nyaman dan efisien, mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih modern dan terintegrasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya