Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengizinkan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk bisa mengikuti seleksi CASN 2024, agar bisa naik kelas menjadi CPNS.
Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, mengatakan bahwa ketentuan ini tertuang dalam Pasal 24 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga
Averrouce mengkonfirmasi bahwa PPPK bersangkutan nantinya bisa mengajukan perizinan untuk meninggalkan pekerjaannya sementara pada saat tahap ujian CPNS 2024.
Advertisement
"Teknis aturannya ada di PermenPANRB 6/2024 Pasal 24. (PPPK) bisa diizinkan ikut proses seleksi," terang dia kepada Liputan6.com, Jumat (9/8/2024).
Harus Punya Masa Kerja 1 Tahun
Pun begitu, merujuk Permen PANRB 6/2024, PPPK yang bisa mengikuti kontestasi untuk menjadi CPNS harus punya masa kerja 1 tahun dan mengantongi izin dari Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Penjabat yang Bersangkutan (PyB).
"Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb," tulis Pasal 24 huruf d Permen PANRB 6/2024.
Syarat CPNS 2024
Selain untuk PPPK, Kementerian PANRB juga telah menetapkan sejumlah syarat umum bagi para calon pelamar CASN maupun CPNS 2024.
Berikut syaratnya sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS
- usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Advertisement