Erick Thohir Mau Bubarkan Jiwasraya Dalam Waktu Dekat, Begini Tahapannya

Proses pembubaran Jiwasraya akan mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

oleh Arief Rahman H diperbarui 25 Agu 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir berencana membubarkan PT Asuransi Jiwasraya dalam waktu dekat, menyusul hampir selesainya proses restrukturisasi. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum Jiwasraya benar-benar ditutup.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Jiwasraya, Mahelan Prabantarikso, menjelaskan bahwa proses pembubaran Jiwasraya akan mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Mahelan menjelaskan, tahap awal pembubaran adalah pembatasan kegiatan usaha Jiwasraya.

"Karena sesuai dengan POJK 28, proses pembubaran memiliki tahapan. Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha," ujar Mahelan di Kantor Kementerian BUMN, dikutip Minggu (25/8/2024).

Tahap selanjutnya adalah pencabutan izin usaha Jiwasraya, yang akan diikuti oleh proses likuidasi, termasuk pelaporan hasil likuidasi.

"Setelah itu, akan ada proses pencabutan izin usaha dan likuidasi hingga pelaporan likuidasi," lanjutnya.

Mahelan memastikan bahwa Jiwasraya akan mengikuti semua mekanisme pembubaran yang berlaku. Jiwasraya sendiri akan dibubarkan setelah program restrukturisasi disepakati oleh 99,7 persen nasabah pemegang polis.

"Kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Itu intinya," tegasnya.

 

Proses Pembubaran Jiwasraya

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memastikan bahwa Jiwasraya akan segera dibubarkan, mengikuti hampir rampungnya proses restrukturisasi yang melibatkan pengalihan polis ke IFG Life.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyatakan bahwa pembubaran Jiwasraya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah diajukan.

"Karena sudah hampir selesai, sudah final, maka sesuai dengan POJK dan RPK, Jiwasraya akan dibubarkan," ujar Arya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Kamis (22/8/2024).

Arya juga menambahkan bahwa proses pembubaran akan dilakukan dalam waktu dekat, meskipun tidak merinci kapan Jiwasraya akan sepenuhnya ditutup.

"Proses pembubaran ini sesuai dengan POJK. Setelah hampir semua nasabah setuju untuk restrukturisasi, maka Jiwasraya akan dibubarkan. Ini adalah konsekuensinya. Sesuai dengan RPK, jadi dalam waktu dekat," ungkap Arya.

 

Mayoritas Nasabah Setuju Restrukturisasi

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Arya menjelaskan bahwa mayoritas pemegang polis Jiwasraya telah setuju untuk mengikuti program restrukturisasi. Sebanyak lebih dari 99 persen nasabah, termasuk klien korporasi, bank assurance, hingga ritel, telah menyepakati pengalihan polis mereka ke IFG Life.

Dalam proses restrukturisasi, 99,7 persen nasabah Jiwasraya telah setuju untuk memindahkan polis mereka ke IFG Life, angka ini jauh lebih tinggi dari target awal yang hanya 85 persen.

"Awalnya, kami memperkirakan banyak yang akan menolak. Namun, ternyata tidak demikian. Kami berterima kasih kepada hampir semua nasabah Jiwasraya yang menerima ini," kata Arya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya