Polisi Ciduk Pelaku Pelecehan Operator Pertashop Cianjur

Dari pengecekan CCTV telah didapatkan data kendaraan oknum yang melecehkan petugas Pertashop yang kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian.

oleh Arthur Gideon diperbarui 27 Agu 2024, 19:10 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2024, 19:10 WIB
Ilustrasi Pertashop (Liputan6.com)
Ilustrasi Pertashop (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyayangkan adanya kejadian pelecehan terhadap operator wanita di Pertashop 3P.43237 Gekbrong Kabupaten Cianjur. Pelecehan terhadap operator Pertashop tersebut  terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024 pukul 15.40 WIB oleh oknum pengendara motor (pelaku pelecehan) yang sedang membeli BBM jenis Pertamax.

Area Manager Communication, Relation & CSR  PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menjelaskan, korban yang trauma langsung melaporkan kejadian tersebut kepada penanggung jawab Pertashop yang langsung melakukan pengecekan CCTV.

“Diketahui pelaku dengan sengaja menyentuh bagian belakang tubuh operator wanita sambil tersenyum,” kata dia, dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).

Dari pengecekan CCTV telah didapatkan data kendaraan yang kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Selanjutkan, Eko mengatakan, Kepolisian langsung menanggapi laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa dini hari, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB yang saat ini masih dilakukan proses lebih lanjut meminta keterangan dari pelaku dan saksi di Polres Cianjur.

Pertamina Patra Niaga Regional JBB menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya kepada Aparat Penegak Hukum.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KAI Larang Pelaku Pelecehan di Kereta Naik KRL Commuter Line

FOTO: Kapasitas Penumpang KRL Jabodetabek Naik Jadi 80 Persen
Sejumlah penumpang menunggu kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (19/5/2022). PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) membuat aturan baru tentang perjalanan KRL di wilayah Jabodetabek, yakni menambah kapasitas penumpang menjadi 80 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, KAI Commuter mengecam tindak kriminal dan kejahatan, terutama tindak pelecehan yang terjadi di area layanan operasional KRL Commuter Line. 

VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus mengatakan, layanan keamanan bagi para pengguna KRL baik selama dalam perjalanan Commuter Line atau di lingkungan stasiun terus ditingkatkan. Itu jadi komitmen KAI Commuter untuk hadirkan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak.

"Untuk mencegah terjadinya tindak pelecehan seksual di area stasiun maupun di dalam KRL, KAI Commuter akan mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa larangan menggunakan commuter line bagi pelaku tindak pelecehan," tegas Joni, Jumat (19/7/2024).

KAI Commuter juga akan memasukan data identitas pelaku tindak kriminal ataupun pelecehan kedalam data base sistem CCTV Analytic untuk memblokir dan mencegah pelaku tindak kriminal menggunakan Commuter Line kembali. 

Selain itu, sejak Agustus 2010 lalu telah meluncurkan layanan Kereta Khusus Wanita (KKW) yang tersedia di setiap kereta pertama dan terakhir rangkaian KRL Commuter Line. Untuk menjaga keamanan KAI Commuter juga menugaskan petugas pengamanan yang baik di dalam perjalanan Commuterline maupun di stasiun. 

 


Koordinasi

KAI Juga bekerja sama dan koordinasi dengan pihak berwajib untuk penanganan setiap kejadian tindak kriminal maupun asusila yang terjadi di area layanan KAI Commuter.

"Kami siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban tindak pelecehan tersebut ataupun tindak kriminal lainnya dalam melanjutkan proses hukumnya," kata joni.  

Joni lantas mengimbau kepada seluruh pengguna commuterline agar waspada dan segera laporkan kepada petugas di dalam perjalanan commuterline maupun di area stasiun jika melihat tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama. 

"Pengguna juga bisa langsung melaporkan kepada petugas di lapangan atau menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121 untuk kami tindak lanjuti atas laporannya," pungkas Joni.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya