KemenPANRB: Penentuan ASN Pindah ke IKN Berdasarkan 3 Hal, Apa Saja?

Pemerintah telah siapkan opsi, baik jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang terkait sistem pendukung dan infrastruktur untuk dapat menunjang jumlah ASN yang akan dipindah ke IKN.

oleh Tira Santia diperbarui 29 Agu 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2024, 07:00 WIB
KemenPANRB: Penentuan ASN Pindah ke IKN Berdasarkan 3 Hal, Apa Saja?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebut penentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) didasarkan pada hasil asesmen. (Pemkot Bandung).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyebut penentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) didasarkan pada hasil asesmen, khususnya berkaitan dengan kemampuan literasi digital, kinerja, dan kompetensi ASN yang bersangkutan.

"Dalam menentukan ASN ke IKN dapat didasarkan pada hasil asesmen khususnya yang berkaitan dengan kemampuan literasi digital, pemahaman terhadap nilai BerAKHLAK, serta hasil penilaian terhadap kinerja dan kompetensi ASN," kata Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, kepada Liputan6.com, Rabu (28/8/2024).

Averrouce menuturkan, Pemerintah telah menyiapkan berbagai opsi, baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang terkait sistem pendukung dan infrastruktur untuk dapat menunjang jumlah ASN yang akan dipindah nantinya.

Kementerian PANRB bersama instansi terkait telah menyusun perkiraan jumlah Pegawai ASN yang akan dipindahkan pada prioritas pertama, yaitu kurang lebih 11.916 Pegawai ASN yang berasal dari 38 K/L atau instansi pusat, yang terdiri atas Pejabat Struktural Eselon I, Eselon II, dan para Pejabat Fungsional/Pelaksana lainnya yang akan mendukung berjalannya pemerintahan di IKN.

Cara kedua adalah formasi khusus rekrutmen CPNS untuk penempatan di IKN. Rekrutmen CPNS tersebut akan diumumkan terbuka dalam waktu tidak lama lagi.

"Pada tahap pertama, berdasarkan perincian formasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 40.021 formasi CPNS di Instansi Pusat yang dialokasikan untuk penempatan di IKN," ujarnya.

Skenario pemindahan ASN dari Kementerian atau Lembaga (K/L) yang masuk dalam Prioritas Pertama akan dilakukan secara bertahap, dimana jumlah pemindahannya disesuaikan dengan ketersediaan hunian yang saat ini sedang disiapkan Kementerian PUPR.

Berdasarkan informasi yang KemenPANRB terima dari Kementerian PUPR, jumlah tower yang akan tersedia sampai dengan November 2024 adalah 47 Tower Hunian yang terdiri atas sekitar 2.820 Unit Hunian.

"Dari 47 Tower tersebut, jumlah tower yang akan ditempati untuk Pegawai ASN pada tahap awal adalah 29 Tower atau sekitar 1.740 Unit Hunian. Selebihnya akan ditempati oleh prajurit TNI/ anggota Polri," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Simak Kriteria ASN yang Bakal Pindah ke IKN September 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN menggantikan Bambang Susantono yang mundur.a
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN menggantikan Bambang Susantono yang mundur.

Sebelumnya, Plt. Kepala Otorita IKN sekaligus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut, kriteria Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mayoritas adalah usia di bawah 43 tahun.

"IKN adalah buat yang millennial dan gen Z ini, bukan buat saya, bukan buat Pak Jokowi. IKN ini memang didesain untuk kota masa depan, kota anak muda masa depan," kata Basuki saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Adapun kriteria ASN dari segi usia yang akan pindah ke IKN adalah generasi milenial 28-43 tahun sebanyak 34,54 persen, dan generasi Z umur 12-27 tahun sebanyak 13,32 persen. Menurut dia, kehadiran ASN bertalenta utamanya generasi muda sangat dibutuhkan di IKN.

Selain itu, ASN tidak hanya sebatas bertalenta, tapi juga harus memiliki target yang jelas serta mampu menerapkan strategi yaitu sistem planning, programming, dan budgeting.

"Harus bisa men-delivery program yang diamanahkan kementerian/lembaga masing-masing," ujar dia.

Lantaran, kata Basuki, IKN didesain sebagai kota masa depan, berkelanjutan, dan diproyeksikan akan diisi oleh talenta muda, khususnya generasi Z dan milenial. Dengan adanya IKN diharapkan akan menimbulkan pemerataan pembangunan dan juga SDM di Indonesia.

Dikutip dari laman KemenPANRB, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, mengatakan ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah. ASN yang akan pindah ke IKN adalah ASN yang memiliki kompetensi tambahan menguasasi literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.

 

 


ASN Batal Pindah IKN September? Ini Penjelasan Menteri PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada September 2024.

"Kami sudah mapping terkait dengan skenario pemindahan ASN, termasuk seluruh kementerian lembaga nanti eselon 1 nya siapa, eselon 2 nya siapan, namanya sudah ada dan ini sudah kami mapping cukup lama bersama dengan para Sekjen di Kementerian dan lembaga," kata Azwar Anas usai acara ASN Talent Fest 2024 dan anugerah ASN 2023, di gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

MenPANRB menegaskan, kepindahan ASN dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan hunian yang telah disiapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Beberapa yang akan pindah duluan di sana, nanti disesuaikan dengan kesiapan tempat yang telah disiapkan oleh OIKN, salah satunya oleh pak Basuki," ujarnya.

Alasan tidak serentaknya pemindahan ASN sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni pemindahan tidak dilakukan secara terburu-buru hingga infrastrukturnya memadai.

"Kemarin pak Presiden berpesan supaya tidak harus buru-bruu sampai infrastruktur di sana siap," ujarnya.

Diketahui, jumlah ASN yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) lebih dulu. Tercatat, ada 3.200 orang ASN yang pindah di tahap pertama.

Dia menuturkan, sudah mengantongi data-data orang yang akan berkantor di IKN dalam waktu dekat. Termasuk mencatat ASN setara eselon I yang ikut.

 

 


Tak Hanya Hunian

Pembangunan hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), atau rumah PNS dan TNI/Polri di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Kementerian PUPR)
Pembangunan hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), atau rumah PNS dan TNI/Polri di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Kementerian PUPR)

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Basuki Hadimuljono, mengatakan Kementerian PUPR selalu bekerjasama dengan Kementerian PANRB mengenai pemindahan ASN.

"Ya saya kira kami selalu bekerja sama dengan MenPANRB tentang pemindahan ASN ini, karena tidak hanya hunian tapi kantor juga harus disiapkan," ujar Basuki.

Adapun terkait pemindahan ASN pada September mendatang, kata Basuki, pihaknya hanya menunggu arahan dari Presiden Jokowi dan Menteri PANRB.

"Tergantung pak Menpan, kalau untuk pemindahan ASN itu pak Menpan, kami ditugasi untuk menyiapkan prasarananya," pungkasnya.

 

Infografis 12 Tower Hunian dan Skenario Pemindahan ASN ke IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 12 Tower Hunian dan Skenario Pemindahan ASN ke IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya