Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi ojek online (ojol) menggelar kegiatan demo besar-besaran pada Kamis, 29 Agustus 2024 di sejumlah daerah di Jakarta.
Pengemudi ojol menuntut perlindungan hukum berupa undang-undang kepada pemerintah. Tuntutan tersebut dilakukan agar perusahaan tidak semena-mena terhadap pengemudi ojek online yang berstatus menjadi mitra. Hal itu mengingat hubungan kerja antara pihak ojol dan perusahaan saat ini hanya sebatas mitra kerja.
Baca Juga
Dilaporkan, aksi demo tersebut diikuti oleh sekitar 500 hingga 1.000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek.
Advertisement
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, status mitra yang dipegang pengemudi dengan aplikator memang belum cukup adil bagi kedua pihak.
Kepala Bagian Publikasi YLKI., Agus Sujatno menjelaskan, hal itu lantaran biaya perawatan dan penggunaan kendaraan yang digunakan untuk ojek online sepenuhnya ditanggung pengemudi. Sementara itu, operator menentukan tarif yang belum tentu cukup memenuhi kebutuhan operasional pengemudi.
"Sebenarnya kemitraan itu tidak fair bagi driver karena pertama, alat produksi dari ojek dimiliki oleh driver, artinya pembelian, perawatan hingga penggunaan ditanggung driver. Sedangkan tarif layanan ditentukan oleh aplikator, disini yang tidak fair. Karena aplikator tidak memiliki produksi tetapi mereka menentukan tarifnya," ungkap Agus kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
"Padahal idealnya itu ditentukan oleh kedua belah pihak jadi driver juga dilibatkan dalam penentuan tarif," ia menambahkan.
Agus juga melihat, dalam hubungan kemitraan posisi driver dengan aplikator masih kurang jelas. Misal, di sisi keamanan jika terjadi kecelakaan atau masalah selama beroperasi.
Â
Permintaan Pengemudi Ojol
"Apakah driver akan ditanggung kalau terjadi apa-apa oleh aplikator. Jadi yang murni driver hanya menyewa aplikasinya, kemudian harus membayar kepada pihak aplikator. Tetapi tidak ada hal-hal yang di cover oleh aplikator ketika terjadi sesuatu, jadi hal itu menurut saya suatu permasalahan yang cukup serius untuk dibahas di tingkat lanjut," jelas Agus.
"Ini soal keselamatan dalam layanan, sementara kalau bicara aturan yang lebih tinggi, konsep ojek online tidak untuk transportasi umum, tetapi realitanya di lapangan bahwa itu ada dan dibutuhkan masyarakat," ucapnya.
Dalam kegiatan demo pada 29 Agustus, pengemudi ojol juga menuntut dihapusnya program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator. Mereka juga menuntut penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
YLKI pun menyarankan adanya kajian lebih lanjut oleh aplikator terkait layanan tarif pengantaran barang dan makanan di platform mereka, guna kebutuhan agar tidak memberatkan pengemudi.Â
"Kalau bicara tentang tarif, harus melibatkan driver dan aplikator serta konsumen. Jadi berapa sih nilai yang pas, juga perlu ada kajian seberapa kemampuan bayar konsumen dan driver, jadi ada penentuan tarif layanan. Maka disarankan aplikator melakukan kajian lebih lanjut terkait masalah tersebut," pungkas Agus.
Advertisement
Menhub Setuju Kesejahteraan Ojol Diatur dalam UU
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi setuju jika ojek online (ojol) diatur dalam landasan hukum setingkat Undang-undang. Aturan tersebut termasuk mengenai  kesejahteraan pengemudi ojol.
"Satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk diberlakukan, kami juga sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol," kata Budi Karya Sumadi dikutip dari Antara, Kamis (29/8/2024).
Menurut Budi,perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol. Hal itu karena saat ini jumlah kendaraan ojol sangat banyak dan mempengaruhi transportasi umum dan konektivitas masyarakat.
"Apa (pendapatan ojol) yang didapat itu memang sangat dibutuhkan keluarganya. Bahkan ada mereka-mereka yang disabilitas, kami apresiasi," ujar dia.
Budi mengatakan akan bekerja sama dengan DPR untuk mengevaluasi ketentuan di UU yang bisa mengakomodasi kebutuhan para pengemudi ojol.
Saat ini, UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang. Aturan terkait kendaraan roda dua saat ini hanya diatur dalam ketentuan setingkat peraturan menteri yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Â
Demo Ojol
Pada Kamis ini, ribuan masa pengemudi ojol melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. Hingga Kamis sore, ribuan massa ojol memblokade Jalan Budi Kemuliaan arah Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional.
Aksi tersebut untuk menyampaikan beberapa tuntutannya kepada perusahaan maupun pemerintah. Aksi dari massa ojol dan kurir yang menamakan diri Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia ini diikuti 500-1.000 orang.
Salah satu tuntutan massa adalah pemenuhan status hukum ojol dengan adanya kedudukan hukum (legal standing) berupa undang-undang.
Legal standing tersebut diperlukan agar perusahaan aplikator tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.
Advertisement