Akal-akalan Turis Asing Nikahi Orang Bali Demi Bangun Villa

Luhut menyebut ada fenomena di mana turis asing menikahi warga setempat demi mendapatkan izin untuk menjalankan bisnis di Bali.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Sep 2024, 16:20 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2024, 16:20 WIB
Keindahan Pantai Kelan di Samping Bandara Ngurah Rai
Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Kelan dengan latar belakang pesawat yang mendarat di Tuban, Badung, Denpasar, Kamis (5/5/20222). Kunjungan wisatawan domestik (Wisdom) ke Pulau Bali, saat libur Lebaran Idul Fitri tahun 2022 terus meningkat. Per hari kedatangan wisdom rata-rata 40 ribu. (merdeka.com/Arie Basuki)

 

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti perilaku tidak terpuji turis asing di Pulau Bali.

Luhut menyebut ada fenomena di mana turis asing menikahi warga setempat demi mendapatkan izin untuk menjalankan bisnis di Bali.

Salah satu bisnis yang marak dilakukan oleh turis asing adalah membangun akomodasi penginapan atau vila. Luhut menyoroti bahwa praktik alih fungsi lahan ini marak terjadi di wilayah Canggu dan kawasan wisata populer lainnya di Bali.

"Di Canggu dan tempat-tempat lainnya, lahan sawah diubah jadi tempat rumah (vila). Itu pun sering kali jelek. Mereka menikahi orang Bali agar bisa mendapatkan lahan," kata Luhut dalam konferensi pers ISF 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis, (5/9/2024).

Minta Ditertibkan

Mengatasi fenomena ini, Luhut meminta Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves, Odo RM Manuhutu, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pariwisata yang lebih berkualitas di Bali.

"Kami ingin memperbaiki Bali. Jangan lagi menerima turis yang hanya asal datang dan tidak berguna. Kami mau turis yang berkualitas, dan saya minta Odo untuk menangani ini," tegasnya.

Luhut juga mengancam bahwa jika ada turis asing yang tidak mengikuti aturan pemerintah, mereka akan dideportasi. Bahkan, warga negara asing (WNA) yang nekat menjalankan bisnis di Bali dengan cara yang tidak benar akan diblacklist oleh pemerintah agar tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.

"Jika ada masalah, segera kirim ke imigrasi di bandara, keluarkan dari Indonesia, dan tidak boleh masuk lagi. Kita harus tegas. Bangsa ini adalah bangsa besar," ujar Luhut.

 

Terbitkan Aturan Baru

Menikmati Keindahan Pura Ulun Danu Beratan di Pulau Dewata Bali
Warga yang naik perahu melintas dekat Pura Ulun Danu Beratan di Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, Senin (24/04/2023). Sejumlah objek wisata di Pulau Dewata diserbu wisatawan domestik asal kota-kota besar di Pulau Jawa saat momen libur Idul Fitri 1444 Hijriah. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pemerintah juga berencana menerbitkan aturan baru terkait kunjungan wisatawan asing di Bali. Langkah ini diambil untuk mengatasi membludaknya kunjungan turis asing yang mengganggu budaya dan masyarakat lokal Pulau Dewata.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam acara Indonesia Quality Tourism Conference yang disiarkan secara virtual pada Kamis, 29 Agustus 2024. "Kami harus mengevaluasi kondisi wisatawan di Bali. Banyak turis asing, tetapi kualitasnya tidak bagus. Maka kami akan mengambil tindakan," kata Luhut, dikutip Jumat (30/8).

Luhut mencatat, saat ini terdapat lebih dari 200 ribu warga asing yang tinggal di Bali. Namun, kehadiran turis asing ini menimbulkan berbagai masalah di Pulau Dewata.

"Kami ingin tetap mempertahankan budaya Bali. Karena Bali tanpa budayanya, bukan lagi Bali sebagai Pulau Surga," tegasnya.

 

 

 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya