Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar konferensi pers soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sesi jumpa media dilaksanakan usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan hal serupa.Â
Sri Mulyani menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), seharusnya PPN 12 persen mulai berlaku secara menyeluruh per 1 Januari 2025.Â
Baca Juga
"Bapak presiden tadi menyampaikan, dengan pertimbangan kondisi masyarakat, perekonomian, untuk menjaga daya beli, dan untuk menciptakan keadilan, PPN yang naik dari 11 ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yang selama ini sudah terkena PPnBM, yakni pajak penjualan barang mewah," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Advertisement
Sang Bendahara Negara mengutarakan, hanya sedikit barang mewah yang bakal terkena PPN 12 persen, semisal pesawat jet, kapal pesiar dan rumah mewah. Kelompok barang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.Â
"Artinya, yang disampaikan bapak Presiden, untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa," tegasnya.Â
"Jadi shampo, sabun, yang ada di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN," kata Sri Mulyani seraya mencontohkan.Â
Di luar kelompok barang dengan tarif PPN 11 persen dan 12 persen, Sri Mulyani menyebut barang dan makanan pokok semisal beras dan sayur-sayuran bahkan tetap bebas pungutan pajak.
Â
Â
Â
Daftar Kelompok
Berikut daftar kelompoknya:
Beras dan padi-padian yang lain
Jagung
Kedelai
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Ubi jalar dan ubi kayu
Gula
Ternak dan hasilnya semisal susu segar dan hasil pemotongan hewan
Unggas
Kacang tanah dan kacang-kacangan lain
Ikan, udang, rumput laut, dan biota lainnya
Tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan
Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci
Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis pemerintah dan swasta
Jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi
Adapun kelompok barang dan jasa yang bakal terkena PPN 12 persen, antara lain:
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, condominium, town house, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.Â
Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa penggerak.
Peluru/senjata api/senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.Â
Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yakni helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain (private jet)
Kelompok kapal pesiar mewah seperti kapal pesiar dan yacht.Â
Kendaraan bermotor yang kena PPnBM.
Â
Advertisement
Penjelasan Prabowo Terkait PPN 12 Persen
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, beberapa jam jelang masa berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025.Â
Pernyataan ini diberikan RI 1 usai mengikuti rapat tutup tahun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).Â
Prabowo mengatakan, dirinya pada akhirnya buka suara guna menjawab kritikan yang meluncur deras soal kebijakan PPN 12 persen yang resmi berlaku mulai besok.Â
"Dalam hal ini saya baiknya sampaikan beberapa hal tentang kenaikan tarif pajak pertambahan nilai, PPN yang mungkin masih ada suatu keragu-raguan dan suatu ketidakpemahaman yang tepat," ujar Prabowo.Â
"Sehingga setelah saya kordinasi dan diskusi dengan Kementerian Keuangan dan beberapa jajaran lain, saya merasa perlu menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini," ungkap dia.Â
RI 1 mengutarakan, kenaikan tarif PPN 12 persen ini merupakan amanat dan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).Â
Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR RI pada 2021 silam, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap. Awalnya kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.
"Kemudian perintah UU, dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi dan terhadap pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.Â
"Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi," seru Prabowo.Â
Â
Â
Kata Prabowo soal Banyak Kritik Kenaikan PPN 12 Persen
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menanggapi santai soal banyaknya kritikan terkait kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Prabowo menyebut kritikan tersebut merupakan hal wajar.
"Biasalah, biasa," kata Prabowo kepada wartawan di Indonesia Arena Jakarta, Sabtu (28/12/2024).
Prabowo mengatakan pemerintahannya baru berjalan dua bulan. Namun, kata dia, banyak pihak yang menggoreng dan membuat isu negatif terkait pemerintahannya
"Tapi kita lumayan kita tadi 2 bulan 8 hari saya lihat lumayan, ada di sana-sini yang goreng-goreng ya," ujarnya.
Dia tak mau ambil pusing terkait banyaknya kritikan kepada pemerintahannya. Prabowo meyakini masyarakat dapat memilah informasi yang benar dan tidak.
"Itu sudahlah udah biasa kita ya kan. Rakyat mengerti siapa yang benar siapa yang ngarang rakyat mengerti, betul?" tutur Prabowo Subianto.
Advertisement