Panglima Sebut Perubahan Usia Pensiun Prajurit di Revisi UU TNI untuk Regenerasi

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan relevansi penambahan batas usia pensiun prajurit TNI dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

oleh Tim News Diperbarui 14 Mar 2025, 04:00 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2025, 04:00 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Monumen Nasional (Monas), Jakarta. (Foto: Merdeka.com/Rahmat Baihaqi).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan relevansi penambahan batas usia pensiun prajurit TNI dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dia menilai, perubahan ini penting untuk mempertahankan kesiapan tempur dan mendukung regenerasi kepemimpinan TNI.

"Adapun relevansi batas usia pensiun TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan TNI menilai bahwa kesejahteraan karir prajurit dan pengembangan karir harus berjalan seimbang antara kepastian jenjang karir bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/3/2025).

Dia juga menjelaskan bahwa penambahan batas usia pensiun prajurit juga didasari oleh pertimbangan usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia yang semakin meningkat.

Agus juga menyoroti pentingnya transisi bagi prajurit purnawirawan, yang memungkinkan mereka untuk berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah pensiun, sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Terkait dengan transisi prajurit Purnawirawan berdasarkan Undang-Undang 5 tahun 2014 tentang ASN, memungkinkan prajurit pensiun untuk berkarir sebagai ASN sesuai keahliannya," jelas dia.

""Hal tersebut menjadi prioritas TNI dalam menjawab berbagai permasalahan saat ini dan masa mendatang," sambungnya.

Agus juga mengklaim, keputusan mengenai penambahan usia pensiun ini dibuat berdasarkan analisis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, serta kebutuhan organisasi dan dampaknya terhadap APBN 2025-2030.

"Keputusan ini dibuat berdasarkan analisis berbasis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional kesejahteraan prajurit kebutuhan organisasi serta dampaknya pada APBN 2025-2030," pungkasnya.

 

Komisi I: Penempatan Prajurit Aktif di Sipil Harus Ditimbang Matang

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus bergulir. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi I Fraksi Partai Kebangkiran Bangsa (PKB), Syamsu Rizal, mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara optimalisasi peran TNI dan prinsip supremasi sipil dalam isu perluasan penempatan prajurit TNI di ranah sipil.

"Penempatan prajurit TNI di ranah sipil harus tetap melalui pembahasan dan pertimbangan yang matang agar masyarakat tidak antipati dengan TNI dan memunculkan gejolak di tengah masyarakat," ujar Rizal dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Rizal mengatakan, ruang bagi personel aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil harus disertai pembatasan ketat. Hal ini bertujuan mencegah tumpang tindih wewenang dan intervensi militer di ranah pemerintahan.

"Fungsi TNI sebagai garda depan pertahanan negara. Jangan sampai peran itu tumpang tindih dengan profesionalisme di ranah sipil," ujar Rizal.

Rizal menambahkan, penempatan individu dalam satu jabatan harusnya didasarkan prinsip meritokrasi. Selain itu ada analisis kebutuhan spesifik tertentu menjadi bagian dari analisis kerja dan analisis jabatan, sehingga kelihatan bahwa formasi internal suatu unit kerja memiliki kualifikasi tertentu.

Analisis inilah yang menjadi dasar dari permintaan untuk disetujui presiden. "Jadi bukan orientasi bagi-bagi jabatan atau orientasi 'cuan', tapi tetap pada semangat pengabdian," kata Rizal.

Berdasarkan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun diri dari dinas aktif keprajuritan.

 

Jangan Lupa Esensi Reformasi TNI

Prajurit aktif hanya boleh menjabat di 10 Kementerian/Lembaga tertentu yakni pada kantor yang membidani koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen negara, Mahkamah Agung, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertanahan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional dan Narkotika Nasional.

"Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, memang hanya lembaga dengan fungsi teknis terkait pertahanan dan lainnya yang dapat dipertimbangkan untuk melibatkan personel aktif TNI. Itu pun dengan syarat kompetensi dan transparansi seleksi yang terukur," ujar Rizal.

Rizal menegaskan, apabila ada usulan perluasan penempatan prajurit TNI, masukan dari berbagai pihak harus tetap didengar dan dipertimbangkan agar keputusan yang diambil telah mempertimbangkan berbagai hal.

Saat ini, Komisi I masih mengumpulkan masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pakar hukum untuk memastikan revisi UU TNI berjalan transparan dan mengakomodir kepentingan publik.

"Pembahasan ini harus dilakukan dengan hati-hati untuk mempertahankan kesatuan dan keutuhan bangsa. Bagaimanapun, jangan melupakan esensi reformasi TNI pasca-Orde Baru, di mana netralitas dan profesionalisme militer adalah kunci keberhasilan demokrasi Indonesia," pungkasnya.

 

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya