Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menyiapkan jenis instrumen baru untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), yakni melalui Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
“Kami mempersiapkan dua instrumen baru (untuk penempatan DHE SDA), yaitu SVBI dan SUVBI yang Insya Allah nanti pada saatnya kami akan jelaskan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Januari 2025 melansir Antara, pekan ini.
Baca Juga
Perry mengatakan, selama ini BI telah menyediakan sejumlah instrumen yang digunakan sebagai tempat untuk menampung DHE SDA seperti term deposit valas hingga foreign exchange swap (FX swap).
Advertisement
“Kita juga bisa menawarkan untuk hedging, yang disebut FX swap. Kalau eksportir memerlukan kebutuhan rupiahnya, bisa men-swap-kan valasnya, untuk itu ke bank dan juga bisa ke BI,” kata dia.
Terkait dengan kebijakan DHE SDA, Perry mengatakan bahwa BI juga terus melakukan diskusi bersama pemerintah untuk menyampaikan pandangan bank sentral terhadap penyempurnaan aturan DHE SDA.
Dalam hal ini, ia juga mengingatkan bahwa tugas BI yaitu menyediakan instrumen untuk penempatan dan pemanfaatan DHE SDA yang akan masuk ke rekning khusus (reksus).
“Mekanismenya itu, DHE SDA dari eksportir dimasukkan ke reksus. Reksus ada berbagai instrumen untuk penempatan dan pemanfaatannya baik di bank maupun di BI,” kata Perry.
Instrumen Pro Market
SVBI dan SUVBI termasuk instrumen moneter pro-market yang diterbitkan oleh BI. Instrumen moneter pro-market lainnya yaitu Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Hingga 14 Januari 2025, berdasarkan data BI, posisi instrumen SVBI dan SUVBI masing-masing tercatat sebesar USD 1,96 miliar, dan USD 436 juta.
Adapun revisi aturan DHE SDA sendiri ditargetkan selesai pada Januari 2025. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Desember lalu.
Menurut Airlangga, pelemahan mata uang rupiah menjadi salah satu alasan pemerintah bakal merevisi aturan DHE SDA.
Aturan tersebut nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan OJK (POJK).
Advertisement