Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan, pihaknya akan meninjau ulang dan mencabut sertifikat tanah di bawah laut yang sudah dimiliki oleh sekitar 266 nama, baik perseorangan ataupun milik perusahaan.
Advertisement
"Kami dari Kementerian ATR/BPN ingin menyampaikan beberapa hal. Melihat kondisi di lapangan, kemudian dari dokumen-dokumen, baik itu yuridis, historis, maupun kondisi factual dan material yang ada, ternyata ada 266 serifikat Hak Guna Bangun (HGB) dan beberapa sertifikat hak milik,"ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di pos TNI AL Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Advertisement
Lalu ternyata, ke-266 sertifikat tersebut berada di dalam Bawah laut atau alas tanahnya berada di dalam Bawah laut. Sehingga, Kementerian ATR/BPN sudah mengambil keputusan, bahwa beberapa sertifikat tersebut sudah ditinjau, dengan mencocokan dengan data peta, data spasial, baik peta garis pantai ataupun peta yang lainnya, ada sertifikat tersebut berada i luar garis pantai.
"Maka dari sertifikat tersebut, kami melakukan peninjauan ulang. Sebab, pantai itu adalah suatu yang berada di common property, tidak boleh berada di luar garis pantai dan dijadikan privat property,"ujarnya.
Terlebih, common property menjadi kategori kekayaan negara, sudah berarti masuk dalam kategori common land yang artinya Kawasan tanah yang tidak bisa dimiliki oleh perseorangan apalagi perusahaan.
"Itu kalau bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya bukan atau tidak tanah, tidak bisa disertifikasi,"tegas Nusron.
Untuk itu, ratusan sertifikat tersebut sudah dipastikan cacat prosedur dan cacat material. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat belum berusia 5 tahun, negara berhak mencabut dan membatalkannya tanpa ada proses perintah dari pengadilan.
"Karena sertifikat tersebut rata-rata terbuat di tahun 2022/2023, maka kami menghitung dari hari ini, ternyata kurang dari 5 tahun. Maka itu sudah memenuhi syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut,"kata Nusron.
Pihaknya pun menyambut baik atas pembongkaran pagar laut tersebut, sehingga fungsi laut untuk kepentingan Bersama. Terutama masyarakat nelayan yang hidup sudah mengandalkan laut sebagai mata pencarian.
Menteri KKP Pastikan Penyidikan Terkait Pagar Laut di Tangerang Tetap Lanjut
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait pemasangan pagar laut dengan bambu sejauh 30,16 Kilometer (KM) di laut utara Kabupaten Tangerang, Banten.
"Jadi dari sisi hukum, kita terus lakukan proses. dan kemudian kami juga akan melaporkan kepada mitra kerja kami di DPR yakni Komisi IV. Beliau juga hadir di sini beserta perwakilan anggota, sehingga nanti dalam laporan memudahkan kami dalam menyampaikannya," ujar Sakti, di Pos TNI AL di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Dalam menunjang proses hukum juga, terutama dalam pengumpulan barang bukti, Kementerian KKP dalam hal ini Direktorat Jendral Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP), akan mengumpulkan bambu yang sudah dibongkar. Sebagian lainnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk keperluan nelayan, menangkap ikan, dan lainnya.
"Sebetulnya KKP itu sekali lagi, sudah atau langsung melakukan penyegelan, lalu punya 2aktu 20 hari untuk kemudian mencari siapa sebetulnya yang melakukan pemagaran. Tapi karena memang sudah desakan masyarakat, nelayan, mereka harus melaut segera, kita sepakat secara Bersama hadir di sini, untuk melakukan pembongkaran pagar laut," ujar Sakti.
Dia pun mengapresiasi kepada seluruh anggota TNI Angkatan Laut, yang sudah lebih dulu membongkar pagar laut pada Sabtu, 18 Januari 2025.
"Ini sudah dimulai beberapa hari lalu oleh kesatuan TNI Angkatan Laut, saya mengucapkan terima kasih kepada bapak staf Angkatan Laut beserta jajaran yang gerak cepat untuk memback-up kami Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membela masyarakat nelayan di wilayah Tangerang Banten ini," tuturnya.
Pembongkaran pagar laut ini pun akan terus berlanjut, bukan hanya hari ini saja, melainkan ditargetkan bisa selesai 10 sampai 15 hari ke depan.
Advertisement
Begini Cara Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Bisa Lebih Cepat
Sebelumnya, pembongkaran pagar laut dari bambu di kawasan utara Kabupaten Tangerang berjalan lebih cepat dibandingkan upaya sebelumnya pada Sabtu, 18 Januari 2025. Proses pembongkaran pagar laut ini melibatkan koordinasi yang lebih baik antara TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Proses Pembongkaran Pagar LautDi lokasi pembongkaran, anggota TNI AL bersama petugas KKP bekerja keras di perairan dengan kedalaman 6-7 meter.
Menggunakan pelampung dan tali tambang, mereka mengikat bambu satu per satu sebelum menariknya menggunakan combat boat milik TNI AL.
Kolonel Evi Bayu Priatno, Dansat Kopaska Koarmada 1, menjelaskan bahwa sekali tarikan bisa mencabut pagar laut sepanjang 5 hingga 20 meter.
“Sekali narik bisa 5 sampai 20 meter rangkaian pagarnya,” ujar Kolonel Evi.
Setelah satu rangkaian bambu berhasil dicabut, petugas berpindah ke titik lain untuk melanjutkan proses serupa hingga seluruh pagar laut terangkat.
Target Ambisius TNI AL
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, menargetkan pembongkaran pagar laut ini mencapai lebih dari 5 kilometer.
Dalam pembongkaran sebelumnya, TNI AL berhasil mencabut pagar laut sepanjang 2,5 kilometer.
Brigjen Harry juga memberikan tantangan kepada masyarakat nelayan untuk membantu proses ini. Dengan personel yang kini tiga kali lebih banyak dan peralatan yang lebih lengkap, Harry optimistis target tersebut bisa tercapai.
"Kalau pertama kita dapat 2,5 kilometer, sekarang dengan personel tiga kali lebih banyak dan material lebih lengkap, minimal hari ini bisa mencapai 5 kilometer," ungkap Brigjen Harry.
Advertisement