Jadwal Pencairan THR 2025, Siap-Siap Dipercepat!

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR wajib diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Jan 2025, 13:45 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2025, 13:45 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. (Image by 8photo on Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinantikan para pekerja menjelang Lebaran. Tahun ini, pemerintah kembali menggulirkan wacana pencairan THR yang lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Lantas, kapan THR Idulfitri 2025 cair?

Jadwal THR 2025

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR wajib diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan kalender Hijriyah dari Kementerian Agama, Idulfitri tahun ini jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.

Namun, pemerintah mengisyaratkan percepatan pencairan THR untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik. Dengan demikian, pencairan THR kemungkinan dilakukan pada tanggal 17 Maret 2025, lebih awal dari jadwal normal.

Alasan Percepatan THR 2025

Percepatan pencairan THR menjadi salah satu opsi strategis pemerintah untuk mendukung kelancaran mudik Lebaran. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membahas rencana ini dalam pertemuan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Jumat (24/1).

Dilansir dari situs resmi Kemenhub, pencairan THR lebih awal diharapkan dapat memberikan masyarakat waktu yang lebih fleksibel untuk merencanakan perjalanan mudik. Selain itu, tahun ini juga menjadi tantangan tersendiri karena berdekatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025.

Kombinasi dua hari besar ini diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat secara signifikan. Oleh karena itu, kebijakan percepatan pencairan THR diharapkan mampu mengurai kepadatan di jalan dan terminal transportasi menjelang puncak arus mudik.

Dengan rencana ini, para pekerja diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran dan perjalanan mudik dengan lebih baik.

Aturan THR

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (Liputan6.com)... Selengkapnya

Menjelang hari raya keagamaan, pemahaman tentang aturan THR menjadi sangat penting bagi karyawan maupun perusahaan.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, aturan THR tahun 2024 telah ditetapkan dengan beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh semua pihak.

Hal ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pemberian Tunjangan Hari Raya.

Sebagai landasan hukum yang mengatur hak dan kewajiban, aturan THR yang berlaku saat ini memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha dalam pelaksanaan pemberian tunjangan.

Peraturan ini mencakup berbagai aspek mulai dari besaran tunjangan, waktu pembayaran, hingga mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran.

Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses pemberian THR.

 

THR Harus Utuh

Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)... Selengkapnya

Mengacu pada aturan THR yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pemberian tunjangan harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis hubungan kerja, baik karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas, dengan perhitungan yang disesuaikan berdasarkan masa kerja masing-masing.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya