Kapan Pencairan THR 2025, Akan Diumumkan Presiden Prabowo

Memasuki bulan suci Ramadan, masyarakat mulai membicarakan terkait waktu pencairan THR atau Tunjangan Hari Raya.

oleh Natasa Kumalasah Putri Diperbarui 05 Mar 2025, 14:50 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2025, 14:50 WIB
Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Memasuki bulan suci Ramadan, masyarakat mulai membicarakan terkait waktu pencairan THR atau Tunjangan Hari Raya. Adapun sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menjamin terkait THR 2025 bagi ASN dan pekerja swasta.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pengumuman terkait waktu pencairan tunjangan hari raya atau THR keagamaan di tahun ini.

“Nanti diumumkan Bapak Presiden,” ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/3/2025).

Sementara itu, para menteri dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada Kamis, 27 Februari 2025 menyatakan bahwa pencairan THR untuk ASN rencananya dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran 2025 atau Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Adapun Sri Mulyani belum bisa menyampaikan besaran THR yang diberikan mencapai 100 persen. Namun, sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah sudah menganggarkan Rp50 Triliun untuk THR Pensiunan, PNS, TNI-Polri di tahun ini.

Melalui anggaran tersebut, jumlahnya dilaporkan meningkat dibandingkan pada tahun lalu yaitu sekitar Rp 48,7 Triliun. Sebagai informasi, merujuk SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret - 1 April 2025.

Selain itu, pencairan THR PNS 2025 dipastikan cepat dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor terutama perdagangan dan jasa.

Promosi 1

Perkiraan Tanggal Pencairan THR 2025

uang THR lebaran
Ilustrasi... Selengkapnya

Saat ini informasi terkait tanggal pencairan THR 2025 belum resmi dibagikan oleh pemerintah. Namun, jika melihat tahun-tahun sebelumnya waktu pencairan THR biasa dilakukan pada pertengahan atau akhir bulan.

Sementara itu, pada 2024 lalu dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 diterangkan juga tentang waktu pencairannya.

Melalui Pasal 11 ayat (1), tertulis bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri tiba. Namun, tidak menutup kemungkinan THR diberikan setelah hari raya sebagaimana dijelaskan dalam ayat selanjutnya.

Adapun perlu untuk dipahami, waktu di atas merupakan perkiraan saja dan tanggal pasti bisa dinantikan melalui pengumuman resmi pemerintah.

Berapa Besaran Nominal THR PNS 2025

THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)... Selengkapnya

Besaran nominal pencairan THR PNS yang akan diterima bisa berbeda-beda berdasar pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Namun, bagi PNS yang anggarannya dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) komponennya meliputi:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja.

Sementara itu, bagi PNS yang anggarannya bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) mempunyai komponen THR meliputi:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian, untuk Calon PNS (CPNS) mendapat THR dengan kriteria sama namun khusus komponen gaji pokok hanya 80 persennya saja yang diberikan dalam THR. Selain itu, untuk pensiunan dan penerima pensiun PNS THR-nya terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya