THR PNS 2025 Cair Lebih Cepat Lebaran Nanti, Simak Kriteria Penerimanya

Berikut penjelasan lengkap mengenai kategori PNS yang berhak menerima THR dan yang tidak.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Jan 2025, 15:00 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2025, 15:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 merupakan momen penting yang dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, tidak semua ASN berhak menerima tunjangan ini. Berikut penjelasan lengkap mengenai kategori PNS yang berhak menerima THR dan yang tidak.

Kategori ASN yang Menerima THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Anggota TNI.
  • Anggota Polri.
  • Pejabat Negara.

Kelima kategori ini secara resmi tercantum dalam regulasi sebagai penerima THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan oleh pemerintah. Dana ini diharapkan membantu mereka memenuhi kebutuhan saat Lebaran maupun keperluan lain seperti tahun ajaran baru.

Kategori ASN yang Tidak Menerima THR dan Gaji ke-13

Meski berstatus sebagai ASN, ada beberapa kelompok yang tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13, sesuai Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Berikut rinciannya:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • Mereka yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima tunjangan ini karena tidak aktif menjalankan tugas negara.
  • ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
  • ASN yang bekerja di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan juga tidak berhak atas THR PNS dan gaji ke-13.

 

Jadwal THR 2025

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)... Selengkapnya

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR wajib diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan kalender Hijriyah dari Kementerian Agama, Idulfitri tahun ini jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.

Namun, pemerintah mengisyaratkan percepatan pencairan THR untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik. Dengan demikian, pencairan THR kemungkinan dilakukan pada tanggal 17 Maret 2025, lebih awal dari jadwal normal.

 

Alasan Percepatan THR 2025

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. (Image by 8photo on Freepik)... Selengkapnya

Percepatan pencairan THR menjadi salah satu opsi strategis pemerintah untuk mendukung kelancaran mudik Lebaran. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membahas rencana ini dalam pertemuan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Jumat (24/1).

Dilansir dari situs resmi Kemenhub, pencairan THR lebih awal diharapkan dapat memberikan masyarakat waktu yang lebih fleksibel untuk merencanakan perjalanan mudik. Selain itu, tahun ini juga menjadi tantangan tersendiri karena berdekatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025.

Kombinasi dua hari besar ini diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat secara signifikan. Oleh karena itu, kebijakan percepatan pencairan THR diharapkan mampu mengurai kepadatan di jalan dan terminal transportasi menjelang puncak arus mudik.

Dengan rencana ini, para pekerja diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran dan perjalanan mudik dengan lebih baik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya