Liputan6.com, Jakarta - Banyak pertanyaan terkait pengangatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK maupun tidak tertampung dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kemudian muncul pertanyaan apakah PPPK Paruh Waktu atau PPPK dari pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN ini bisa diangkat menjadi PPPK?
Advertisement
Baca Juga
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyebut, kesempatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK terbuka luas selama syarat yang diperlukan dapat dipenuhi.
Advertisement
"Kalau memenuhi syarat, kinerjanya bagus, anggarannya ada, dia akan diangkat menjadi PPPK," jelas dia dikutip dari instagram resmi Kementerian PANRB, Jumat (31/1/2025).
Untuk diketahui, kebijakan PPPK Paruh waktu diambil sebagai langkah pemerintah dalam penyelesaian dan penataan pegawai non-ASN; pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah; memperjelas status pegawai non-ASN; serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu dalam keputusan ini meliputi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.Â
Kebutuhan Jabatan
Dalam hal jabatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan jabatan, seperti:
- Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Tenaga Kesehatan;
- Tenaga Teknis;
- Pengelola Umum Operasional;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengelola Layanan Operasional; dan
- Penata Layanan Operasional.
Kepala BKN mengimbau kepada para pegawai non-ASN yang telah terdata di pangkalan data atau database BKN untuk tetap tenang dan fokus dalam mengikuti segala tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah melalui berbagai kebijakan telah memfokuskan agar tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Terakhir, Kepala BKN juga tidak berhenti mengingatkan agar instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya. Lebih lanjut terkait ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu, perjanjian kerja sampai hak dan kewajibannya telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Advertisement
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 selama lima hari. Pendaftaran seleksi PPPK tahap II dipepanjang dari tanggal 16 hingga 20 Januari 2025. Jika tidak diperpanjang lagi, artinya hari ini menjadi hari terakhir pendaftaran PPPK tahap 2.
Pendaftaran yang diperpanjang ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN agar dapat diangkat menjadi PPPK. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa lebih banyak pegawai Non-ASN memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam seleksi ini.
Informasi mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Januari 2025, yang membahas tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II. Surat tersebut menegaskan bahwa perpanjangan ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan partisipasi pegawai Non-ASN dalam pengadaan PPPK.
Kebijakan perpanjangan ini merupakan hasil dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur Kriteria Pelamar Tambahan untuk Seleksi PPPK bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN. Selain itu, juga ada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 yang dikeluarkan pada 14 Januari 2025 dan menjelaskan lebih lanjut tentang pengadaan PPPK.
Menyelesaikan Proses
Kepala BKN mengingatkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan instruksi kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian agar segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, menyebarluaskan informasi ini kepada semua pihak yang berkepentingan.
Kedua, memastikan bahwa pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN melakukan pendaftaran; dan
ketiga, memberi tahu pegawai Non-ASN yang terdaftar bahwa jika mereka tidak mendaftar, mereka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
Di akhir, Kepala BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Calon pelamar diharapkan untuk selalu menggunakan saluran resmi pemerintah dalam mencari informasi terkait pendaftaran ini, agar tidak ketinggalan informasi penting.Â
 Â
Advertisement