Chubb Life Indonesia Gandeng Amartha Tawarkan Perlindungan ke UMKM Indonesia

Inisiatif Chubb Life Indonesia dan Amartha ini sejalan dengan komitmen kedua perusahaan untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, dan menjawab kebutuhan sektor UMKM yang sedang berkembang.

oleh Arthur Gideon diperbarui 31 Jan 2025, 17:00 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2025, 17:00 WIB
Kerja sama Chubb Life Indonesia dan Amartha
Chubb Life Indonesia dan Amartha, mengumumkan kemitraan strategis untuk memberikan solusi perlindungan asuransi untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. (Dok Chubb)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Chubb Life Indonesia dan Amartha menjalin kerja sama untuk memberikan solusi perlindungan asuransi yang dirancang khusus untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. dengan kemitraan ini, lebih dari 2,7 juta nasabah Amartha di seluruh Indonesia akan mendapatkan akses ke berbagai produk asuransi Chubb Life.

Presiden Direktur Chubb Life Indonesia Kumaran Chinan menjelaskan, kolaborasi ini sangat penting bagi keberlangsungan UMKM di Indonesia. Menurutnya, risiko apapun perlu adanya perlindungan termasuk risiko yang ditanggung para pengusaha UMKM.

“Kami sangat senang dapat bermitra dengan Amartha serta dapat memberikan perlindungan bagi para pemilik usaha terhadap risiko tak terduga yang dapat memengaruhi keluarga, karyawan, dan masyarakat yang lebih luas," jelas dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2025).

"Kemitraan ini menandai dimulainya perjalanan baru bagi Chubb Life Indonesia dan Amartha untuk menyediakan akses yang lebih luas lagi kepada para UMKM terhadap solusi manajemen risiko, yang membantu untuk melindungi masa depan mereka.” tambah dia. 

Inisiatif antara Chubb Life Indonesia dan Amartha ini sejalan dengan komitmen kedua perusahaan untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, dan menjawab kebutuhan sektor UMKM yang sedang berkembang, yang sangat penting bagi perekonomian negara.

Kolaborasi ini juga mengikuti Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Indonesia 2023-2027 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bertujuan untuk meningkatkan penetrasi asuransi secara keseluruhan di Indonesia menjadi 3,2 persen pada tahun 2027.

Chief Funding Officer Amartha Julie Fauzie menjelaskan, Amartha memiliki rekam jejak yang kuat dalam melayani segmen masyarakat kelas ‘grassroot’ di Indonesia, dengan lebih dari 10.000 staf terlatih yang mendukung nasabah UMKM ultra mikro di 19 provinsi.

"Produk asuransi jiwa Chubb Life Indonesia akan memungkinkan nasabah Amartha untuk melindungi diri mereka dari risiko, sebagai bagian dari tujuan jangka panjang kami untuk membantu jutaan UMKM membangun aset pribadi mereka dengan aman.” tutur dia. 

OJK Rilis 5 Aturan untuk Perkuat Industri Asuransi, Penjaminan hingga Dana Pensiun

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru pada akhir 2024. Hal ini sebagai upaya untuk mendorong transformasi industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Lima POJK yang telah diterbitkan pada akhir 2024 yaitu:

  1. POJK Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (POJK 34/2024);
  2. POJK Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun (POJK 35/2024);
  3. POJK Nomor 36 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 36/2024);
  4. POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 37/2024); dan
  5. POJK Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 38/2024).

Penyempurnaan

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)... Selengkapnya

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi  menuturkan, penerbitan lima POJK selain dalam rangka penyempurnaan ketentuan sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), juga ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor PPDP untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan.

"Dengan demikian dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Ismail seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (31/1/2025).

Pada sektor PPDP, Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang tepat serta spesifik sesuai dengan karakteristik penyelenggaraan usaha dari masing-masing industri dapat berperan signifikan dalam mendukung keberlanjutan bisnis di tengah persaingan sektor jasa keuangan di era digital yang semakin pesat.

“Dengan pengaturan secara khusus mengenai pengembangan kualitas SDM bidang PPDP melalui POJK 34/2024, diharapkan akan membantu mewujudkan sektor keuangan yang inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Ismail.

Peningkatan Kompetensi

Ismail menuturkan, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh industri PPDP dalam mendukung pengembangan kualitas SDM adalah melalui penyediaan dana yang direalisasikan untuk peningkatan kompetensi kerja atau pengembangan kompetensi lain di bidang teknis dan nonteknis.

Selain itu, diperlukan sistem dan prosedur sebagai pedoman bagi industri PPDP dalam menyusun strategi pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan, sehingga dapat berkompetisi dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.

Sektor Industri Asuransi

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Pada sektor industri perasuransian, perkembangan bisnis yang sehat dan ekosistem yang mendukung merupakan kunci untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan jangka panjang bagi industri perasuransian.

Ismail mengatakan, OJK bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar serta melindungi kepentingan konsumen dengan terus berusaha menciptakan industri perasuransian yang kuat dan berkesinambungan.

Salah satunya yaitu melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

Oleh karena itu, substansi yang diatur dalam POJK 36/2024 antara lain penyesuaian terhadap ketentuan mengenai perluasan ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, penyelesaian penanganan klaim dan pengaturan pembagian risiko untuk produk asuransi kredit perdagangan.

Di samping itu, untuk mendukung perkembangan bisnis melalui penggunaan teknologi informasi dalam proses bisnis perusahaan, perlu juga mengatur layanan asuransi digital.

Selanjutnya, untuk memperkuat fungsi pengawasan dilakukan penguatan penegakan hukum dengan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai jenis sanksi administratif, serta prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

“POJK 37/2024 juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerapan mekanisme pengawasan berbasis risiko, termasuk mekanisme penetapan status dan tindak lanjut pengawasan,” kata dia.

Penyesuaian Aturan

Adapun penyesuaian pengaturan substansi dalam POJK 37/2024 yaitu mencakup penambahan jenis sanksi administratif, perubahan jangka waktu pengenaan sanksi administratif, perubahan prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif, yang sebelumnya masih dilakukan secara bertahap menjadi berdasarkan supervisory judgement, jenis pelanggaran, serta pertimbangan yang digunakan oleh OJK dalam menentukan kategori pelanggaran dan jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan.

Terakhir dari sisi aspek kelembagaan, dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, dilakukan penyesuaian ketentuan dengan diterbitkan POJK 38/2024.

Praktik pelaksanaan likuidasi yang saat ini berjalan dinilai masih kurang efektif untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul saat proses likuidasi.

Penyempurnaan yang dilakukan antara lain melengkapi dan mempertegas ketentuan mengenai keanggotaan tim likuidasi, penggunaaan hasil pengembangan dana jaminan dalam pelaksanaan likuidasi, serta penambahan ketentuan mengenai tata cara penundaan kewajiban pembayaran utang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya