Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyampaikan, bahwa penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang lebaran akan dimulai pada 24 Maret sampai 27 Maret 2025.
Adapun dalam hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, memastikan layanan publik tak terganggu.
Baca Juga
Lantas apa itu Flexible Working Arrangement (FWA)?
Advertisement
Dikutip dari laman resmi instagram KemenPANRB, Rabu (12/3/2025), FWA merupakan terminologi yang lebih lengkap dari Work From Anywhere (WFA).
Awalnya, FWA diterapkan di lingkungan pemerintah sebagai respons terhadap pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19. Seiring waktu, banyak pihak menyadari bahwa sistem ini tidak hanya efektif dalam menghadapi tantangan pandemi, tetapi juga memiliki potensi untuk meningkatkan produktivitas pegawai.
Melihat manfaatnya, pemerintah mengadopsi FWA sebagai kebijakan jangka panjang. Pada tahun 2023, dikeluarkan Peraturan Presiden No. 21 tahun 2023, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan FWA di instansi pemerintah.
Dengan regulasi ini, FWA terus dioptimalkan agar mendukung terciptanya pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perubahan.
Jenis Fleksibilitas dalam FWA
FWA memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam dua aspek utama, yaitu lokasi kerja dan waktu kerja:
1. Fleksibilitas Kerja Secara Lokasi
ASN dapat bekerja dari beberapa tempat yang telah ditentukan, antara lain:• Kantor utama atau kantor lain dalam instansi: Termasuk kantor vertikal, unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya dalam organisasi.• Rumah atau tempat tinggal: ASN bisa bekerja dari domisili yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.• Lokasi lain yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi: Termasuk sistem Work From Anywhere (WFA) sesuai kebijakan masing-masing instansi.
2. Fleksibilitas Kerja Secara Waktu
• Fleksibilitas Kerja Sif: ASN bekerja dengan sistem bergantian berdasarkan pembagian hari dan jam kerja.• Fleksibilitas Kerja Dinamis: Jam kerja ASN diatur berdasarkan kebutuhan pencapaian target kinerja, dengan total jam kerja dalam seminggu tetap terpenuhi.
Advertisement
Siapa yang Bisa Menerapkan FWA?
Keputusan penerapan FWA berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan daerah. Mereka bertanggung jawab dalam menentukan jenis pekerjaan serta pegawai yang dapat bekerja dengan sistem fleksibel, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Meski sistem kerja bisa fleksibel, ASN tetap harus memenuhi kewajiban kerja, yaitu 5 hari kerja dalam seminggu dengan total 37,5 jam, tidak termasuk waktu istirahat. Lebih dari itu, kualitas pelayanan publik tetap harus terjaga dan target kinerja harian harus tercapai sesuai rencana organisasi.
FWA memberikan solusi kerja yang lebih fleksibel bagi ASN, terutama menjelang Lebaran, ketika mobilitas masyarakat meningkat.
Dengan pengaturan lokasi dan waktu kerja yang lebih fleksibel, diharapkan produktivitas tetap terjaga tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif dan efisien bagi ASN.
