AS Bebaskan RI dan Thailand dari Jeratan Pajak Impor Udang

AS menetapkan pemberian pajak impor atas impor udang bernilai miliaran dolar dari empat negara di kawasan Asia dan Ekuador.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 14 Agu 2013, 13:45 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2013, 13:45 WIB
impor-udang-130814b.jpg
Departemen Perdagagan Amerika Serikat (AS) menetapkan pemberian pajak impor atas impor udang bernilai miliaran dolar dari empat negara di kawasan Asia dan Ekuador guna mengimbangi subsidi yang diberikan pemerintah negara-negara tersebut.

Meski demikian, dua pemasok udang terbesar yaitu Thailand dan Indonesia mendapat pengecualian dan diputuskan bebas dari pajak impor tersebut.

Tahun lalu, seperti melansir Reuters, Rabu (14/8/2013), Koalisi Industri Udang (Coalition of Shrimp Industries) mengajukan petisi berisi permintaan perlindungan impor dari pemerintah federal.

Koalisi ini mewakili para nelayan dan industri pengolahan udang di beberapa negara bagian utara AS. Meskipun terdapat pengecualian bagi dua ekspotir besar tersebut, Koalisi Industri Udang mengaku puas dengan keputusan pengenaan pajak impor itu.
 
Tujuh negara yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu, Indonesia, Thailand, India, Ekuador, Vietnam, Malaysia dan China yang tercatat mengimpor udang bernilai hampir US$ 3,4 miliar ke AS pada 2012.

Besarnya impor ini menjadi salah satu kasus dagang terbesar sepanjang sejarah Departemen Perdagangan AS.

Dari angka tersebut, Thailand tercatat mengimpor udang dalam jumlah paling besar bernilai US$ 1,1 miliar, disusul dengan Indonesia senilai US$ 634 juta.

Berikutnya, ada India senilai US$ 551 juta, Ekuador sebesar US$ 500 juta, Vietnam sebesar US$ 426 juta, dan US$ 142 juta dari Malaysia. Sementara China tercatat berkontribusi sebanyak US$ 102 juta.

Jumlah subsidi pemerintah yang ditemukan Departemen Perdagangan bervariasi dari satu negara ke negara lain. Namun mengingat subsi pemerintah Thailand dan Indonesia yang sangat rendah, departemen tersebut memutuskan tak mengenakan pajak impor atas impor udang dari kedua negara tersebut.

Malaysia sendiri tercatat dikenakan pajak impor terbesar sekitar 10,8% hingga 54,5%. Selain itu, China dikenakan pajak impor sebesar 18,16% dan 5,54% hingga 6,16% pada India.

Departemen Perdagangan AS memutuskan pengenaan pajak impor 10,13% hingga 13,51% atas impor udang dari Ekuador. Sementara Vietnama dikenakan pajak impor di atas 7,88%.

Para pejabat di bidang industri mengatakan, bahkan pajak impor yang rendah akan tetap berpengaruh pada sebuah industri meski marginnya terhitung tipis.

"Kami menghargai nilai pajak yang ditetapkan Departemen Perdagangan ini," ujar Direktur Eksekutif Coalition of Shrimp Industries David Veal.

Sementara itu, Komisi Perdagangan Internasional (International Trade Commission) AS dituntut untuk menyetujui pajak impor untuk negara-negara tersebut meskiput para importir diharuskan untuk mengirim obligasi atau deposito tunai berdasarkan tarif awal yang telah diumumkan sebelumnya. (Sis/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya