Indonesia melalui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Senin (19/8/2013) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.011/2013 tertanggal 30 Juli 2013, tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Casing dan Tubing yang diundangkan pada 6 Agustus 2013.
Peraturan tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Ketua KPPI Ernawati menjelaskan sebelumnya pengenaan BMDTP ini mengacu pada permohonan safeguards Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi (APROPIPE) yang mewakili PT. Citra Tubindo Tbk, dan PT. Seamless Pipe Indonesia Jaya. Asosiasi dan perusahaan mengklaim kerugian yang dialami akibat produk impor sejenis.
“Selama tahun 2008-2011, APROPIPE selaku pemohon telah kehilangan pangsa pasar, sedangkan pangsa pasar produk impor mengalami peningkatan yang signifikan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/8/2013).
Dia menyebutkan pemohon mengalami tren penurunan laba selama periode penyelidikan, bahkan mengalami kerugian di tahun 2010, terutama disebabkan penurunan tingkat penjualan domestik pemohon. Berdasarkan hal-hal tersebut, KPPI berpendapat bahwa pemohon telah mengalami ancaman kerugian serius.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya lonjakan volume impor secara absolut selama tahun 2008-2011. Walaupun terjadi penurunan volume impor dari tahun 2008 ke tahun 2009 sebesar 0,4%, namun pada tahun 2009 volume impor mengalami peningkatan sebesar 7,8%, dan pada tahun 2011 terjadi kenaikan volume impor yang signifikan yaitu sebesar 98,7% dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapaun Rincian BMTP dimaksud adalah:
No. Periode                                                     Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
1. Tahun I (6 Agustus 2013 – 5 Agustus 2014)    Rp. 28.439 per kilogram
2. Tahun II (6 Agustus 2014 – 5 Agustus 2015)   Rp. 28.001 per kilogram
3. Tahun III (6 Agustus 2015 – 5 Agustus 2016)  Rp. 27.564 per kilogram
4. Tahun IV (6 Agustus 2016 – 5 Agustus 2017)   Rp. 27.126 per kilogram.
(Nur)
Peraturan tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Ketua KPPI Ernawati menjelaskan sebelumnya pengenaan BMDTP ini mengacu pada permohonan safeguards Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi (APROPIPE) yang mewakili PT. Citra Tubindo Tbk, dan PT. Seamless Pipe Indonesia Jaya. Asosiasi dan perusahaan mengklaim kerugian yang dialami akibat produk impor sejenis.
“Selama tahun 2008-2011, APROPIPE selaku pemohon telah kehilangan pangsa pasar, sedangkan pangsa pasar produk impor mengalami peningkatan yang signifikan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/8/2013).
Dia menyebutkan pemohon mengalami tren penurunan laba selama periode penyelidikan, bahkan mengalami kerugian di tahun 2010, terutama disebabkan penurunan tingkat penjualan domestik pemohon. Berdasarkan hal-hal tersebut, KPPI berpendapat bahwa pemohon telah mengalami ancaman kerugian serius.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya lonjakan volume impor secara absolut selama tahun 2008-2011. Walaupun terjadi penurunan volume impor dari tahun 2008 ke tahun 2009 sebesar 0,4%, namun pada tahun 2009 volume impor mengalami peningkatan sebesar 7,8%, dan pada tahun 2011 terjadi kenaikan volume impor yang signifikan yaitu sebesar 98,7% dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapaun Rincian BMTP dimaksud adalah:
No. Periode                                                     Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
1. Tahun I (6 Agustus 2013 – 5 Agustus 2014)    Rp. 28.439 per kilogram
2. Tahun II (6 Agustus 2014 – 5 Agustus 2015)   Rp. 28.001 per kilogram
3. Tahun III (6 Agustus 2015 – 5 Agustus 2016)  Rp. 27.564 per kilogram
4. Tahun IV (6 Agustus 2016 – 5 Agustus 2017)   Rp. 27.126 per kilogram.
(Nur)