Untuk keempat kali, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) gagal melego saham PT Bank Mutiara Tbk. Penjualan bank yang semula bernama PT Bank Century tersebut gagal setelah dua calon investor tak kunjung mengajukan penawaran.
Dikutip dari keterangan pers LPS, seperti ditulis Kamis (29/8/2013), semula terdapat enam calon investor yang telah menyatakan minatnya membeli Bank Mutiara. Dari jumlah itu, hanya lima calon yang telah mendaftar dengan memasukkan dokumen yang dipersyaratkan.
Dari hasil penilaian dan prakulifikasi yang dilakukan LPS, tercatat hanya ada dua calon investor yang memenuhi persyaratan administratif. Kedua calon ini dianggap layak memasukan tahapan penawaran awal.
Sayangnya, hingga batas waktu yang telah ditentukan, kedua calon investor tersebut tak kunjung memasukan penawaran awal. LPS akhirnya memutuskan keduanya tidak akan mengikuti proses penjualan saham Bank Mutiara.
Dengan tidak adanya calon investor yang melanjutkan proses penjualan saham, LPS memutuskan menutup proses penjualan saham.
"Sesuai amanat pasal 42 UU LPS, LPS akan membuka kembali proses penjualan saham PT Bank Mutiara pada yang akan ditentukan kemudian," ujar Panitia Penjualan LPS.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 42 UU Nomor 24/2004 tentang LPS, lembaga itu harus menjual seluruh saham bank yang ditangani paling lama tiga tahun sejak dimulainya penanganan bank tersebut.
Jika dalam rentang waktu yang ditentukan LPS tidak bisa menjual bank tersebut senilai besaran Penempatan Modal Sementara (PMS) Rp 6,7 triliun, waktu penjualan bisa diperpanjang hingga dua tahun lagi dengan harga beli tertinggi saat itu.
Proses penjualan saham Bank Mutiata sendiri sudah dilaksanakan sejak 2011, 2012, dan awal 2013. Hingga kini belum ada perusahaan yang dinyatakan layak memiliki bank yang pernah membuat heboh ekonomi dan politik nasional.(Shd)
Dikutip dari keterangan pers LPS, seperti ditulis Kamis (29/8/2013), semula terdapat enam calon investor yang telah menyatakan minatnya membeli Bank Mutiara. Dari jumlah itu, hanya lima calon yang telah mendaftar dengan memasukkan dokumen yang dipersyaratkan.
Dari hasil penilaian dan prakulifikasi yang dilakukan LPS, tercatat hanya ada dua calon investor yang memenuhi persyaratan administratif. Kedua calon ini dianggap layak memasukan tahapan penawaran awal.
Sayangnya, hingga batas waktu yang telah ditentukan, kedua calon investor tersebut tak kunjung memasukan penawaran awal. LPS akhirnya memutuskan keduanya tidak akan mengikuti proses penjualan saham Bank Mutiara.
Dengan tidak adanya calon investor yang melanjutkan proses penjualan saham, LPS memutuskan menutup proses penjualan saham.
"Sesuai amanat pasal 42 UU LPS, LPS akan membuka kembali proses penjualan saham PT Bank Mutiara pada yang akan ditentukan kemudian," ujar Panitia Penjualan LPS.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 42 UU Nomor 24/2004 tentang LPS, lembaga itu harus menjual seluruh saham bank yang ditangani paling lama tiga tahun sejak dimulainya penanganan bank tersebut.
Jika dalam rentang waktu yang ditentukan LPS tidak bisa menjual bank tersebut senilai besaran Penempatan Modal Sementara (PMS) Rp 6,7 triliun, waktu penjualan bisa diperpanjang hingga dua tahun lagi dengan harga beli tertinggi saat itu.
Proses penjualan saham Bank Mutiata sendiri sudah dilaksanakan sejak 2011, 2012, dan awal 2013. Hingga kini belum ada perusahaan yang dinyatakan layak memiliki bank yang pernah membuat heboh ekonomi dan politik nasional.(Shd)