Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat menyatakan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) akan diwajibkan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi.
Hidayat mengatakan, nantinya akan ada payung hukum aturan atas keputusan kewajiban penggunaan BBM non subsidi pada mobil yang dibanderol seharga di bawah Rp 100 juta tersebut.
"Mobil itu akan diwajibkan menggunakan BBM non subsidi. Aturannya sedang dibuat dan siapa yang mengawasi," ungkap Hidayat di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Menurut Hidayat, seharusnya tanpa adanya kewajiban tersebut, para pengguna mobil baru harus sudah otomotasi menggunakan BBM non subsidi.
Pasalnya jika menggunakan BBM bersubsidi dengan kadar ron yang rendah akan mengakibatkan kerusakan pada mesinnya. "Tapi sebagai mobil baru kalau kamu menggunakan premium, 2 tahun juga rusak," tuturnya.
Saat ini sudah ada 3 produsen kendaraan yang meluncurkan mobil murah dan ramah lingkungan, yakni Toyota, Daihatsu dan Honda menindaklanjuti terbitnya aturan beberapa waktu lalu. (Pew/Nur)
Hidayat mengatakan, nantinya akan ada payung hukum aturan atas keputusan kewajiban penggunaan BBM non subsidi pada mobil yang dibanderol seharga di bawah Rp 100 juta tersebut.
"Mobil itu akan diwajibkan menggunakan BBM non subsidi. Aturannya sedang dibuat dan siapa yang mengawasi," ungkap Hidayat di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Menurut Hidayat, seharusnya tanpa adanya kewajiban tersebut, para pengguna mobil baru harus sudah otomotasi menggunakan BBM non subsidi.
Pasalnya jika menggunakan BBM bersubsidi dengan kadar ron yang rendah akan mengakibatkan kerusakan pada mesinnya. "Tapi sebagai mobil baru kalau kamu menggunakan premium, 2 tahun juga rusak," tuturnya.
Saat ini sudah ada 3 produsen kendaraan yang meluncurkan mobil murah dan ramah lingkungan, yakni Toyota, Daihatsu dan Honda menindaklanjuti terbitnya aturan beberapa waktu lalu. (Pew/Nur)