Pemerintah disarankan mengubah status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi perusahaan pengelola investasi hulu Migas negara. Dengan perubahan ini, seluruh kegiatan sepenuhnya dijalankan berbasiskan bisnis.
Pengamat energi dari Refomainer Institute Priagung Rakhmanto menilai, pola pengusahaan hulu Migas kedepan sebaiknya menggunakan sistem Business to Business (B to B). Maksudnya, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) nantinya berkontrak dengan badan usaha milik negara khusus.
"Pemerintah mendelegasikan kuasa pertambangan ke badan usaha," kata Priagung, dalam diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Priagung menilai perubahan status SKK Migas tersebuut sesuai dengan kehendak institusi Undang- Undang Dasar 1945. Dengan kepemilikan saham di dalam badan usaha ini, pemerintah masih ikut terlibat dalam pengelolaan blok Migas yang ada.
Menurut Priagung, fungsi yang akan dijalankan badan usaha ini berupa pengelolaan investasi kegiatan usaha hulu Migas. Di dalamnya sudah terkandung fungsi manajerial meliputi pengendalian dan pengawasan terhadap kontraktor.
"Badan usaha yang dimiliki oleh negara dapat berfungsi sebagai pelaku kegiatan usaha dan pengelola kegiatan usaha," tuturnya.
Seperti diketahui, SKK Migas adalah lembaga pengawas kegiatan hulu migas setelah Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (BP Migas) dibubarkan pada 13 November 2013 oleh Mahkamah Konstitusi karena keberadaan BP Migas dianggap inkonstitusional.
Dengan begitu MK mengeluarkan Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 hal 5 yang menyatakan penguasaan pada peringkat pertama dan paling utama yang dikehendaki konstitusi yaitu pengelolaan secara langsung oleh negara melalui badan usaha yang dimiliki negara.
Selain itu ada lima aspek yang harus dipenuhi, yaitu kebijakan, tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan.(Pew/Shd)
Pengamat energi dari Refomainer Institute Priagung Rakhmanto menilai, pola pengusahaan hulu Migas kedepan sebaiknya menggunakan sistem Business to Business (B to B). Maksudnya, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) nantinya berkontrak dengan badan usaha milik negara khusus.
"Pemerintah mendelegasikan kuasa pertambangan ke badan usaha," kata Priagung, dalam diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Priagung menilai perubahan status SKK Migas tersebuut sesuai dengan kehendak institusi Undang- Undang Dasar 1945. Dengan kepemilikan saham di dalam badan usaha ini, pemerintah masih ikut terlibat dalam pengelolaan blok Migas yang ada.
Menurut Priagung, fungsi yang akan dijalankan badan usaha ini berupa pengelolaan investasi kegiatan usaha hulu Migas. Di dalamnya sudah terkandung fungsi manajerial meliputi pengendalian dan pengawasan terhadap kontraktor.
"Badan usaha yang dimiliki oleh negara dapat berfungsi sebagai pelaku kegiatan usaha dan pengelola kegiatan usaha," tuturnya.
Seperti diketahui, SKK Migas adalah lembaga pengawas kegiatan hulu migas setelah Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (BP Migas) dibubarkan pada 13 November 2013 oleh Mahkamah Konstitusi karena keberadaan BP Migas dianggap inkonstitusional.
Dengan begitu MK mengeluarkan Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 hal 5 yang menyatakan penguasaan pada peringkat pertama dan paling utama yang dikehendaki konstitusi yaitu pengelolaan secara langsung oleh negara melalui badan usaha yang dimiliki negara.
Selain itu ada lima aspek yang harus dipenuhi, yaitu kebijakan, tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan.(Pew/Shd)