Bayar Pajak Bisa Lewat ATM, Ini Caranya!

Pembayaran pajak penghasilan (PPh) kini lebih mudah. Masyarakat dapat menggunakan ATM untuk membayar pajak penghasilan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Nov 2013, 15:37 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2013, 15:37 WIB
bayar-pajak-atm-131111b.jpg
Pembayaran pajak penghasilan (PPh) kini lebih mudah. Masyarakat dapat menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk membayar pajak penghasilan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany mengatakan, pembayaran pajak penghasilan (PPh) merupakan yang pertama kali melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sebelumnya, masyarakat bisa melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan ATM.

"Ini adalah pertama kali dalam sejarah bisa bayar PPh menggunakan ATM. Biasanya hanya dapat dipakai untuk membayar PBB," ungkap Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat ditemui di acara Fasilitas Pembayaran PPh Pengusaha di Jakarta, Senin (11/11/2013).

Pajak UKM 1% tersebut, tambah dia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 dan mendapat dukungan dari empat perbankan besar di tanah air.

"Ini merupakan kesepakatan bersama pengusaha setelah diskusi panjang sejak dua tahun lalu dengan UKM. Akhirnya disepakati PPh final 1% terhadap omzet," papar dia.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi mengaku, pihaknya meminta pemerintah melakukan penyederhanaan cara pembayaran pajak bagi pengusaha, termasuk UKM.

"Pembayaran pajak menggunakan ATM masih dirasa kurang. Jadi penyederhanaan pembayaran pakai ATM jadi lebih mudah dan tidak bikin pusing," ujar Sofjan.

Pembayaran PPh 1% dapat dilakukan melalui ATM dari Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BCA. Syaratnya cukup memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan rekening bank.

Sebagai contoh berikut tahapan-tahapan pembayaran PPh di ATM BCA karena pada dasarnya cara pembayaran pajak ketiga bank lainnya hampir sama :

1. Masukkan kartu ATM

2. Masukkan nomor PIN

3. Pilih Menu Transaksi Lain

4. Pilih Menu Pembayaran

5. Pilih Menu Pajak

6. Pilih Menu PPh Final Bruto Tertentu

7. Masukkan Nomor NPWP (15 digit) Diikuti 2 Digit Bulan dan 2 Digit Tahun Pajak, lalu Tekan Benar

8. Masukkan Jumlah Pajak Terhutang pada Layar Detil Konfirmasi

9. Tekan Ya Jika Anda Ingin Membayar

10. Transaksi Selesai.

(Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya