Berunjuk rasa alias demo merupakan hak atau kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi ataupun pendapatnya. Namun hal tersebut tak akan dilakukan oleh para pengusaha meskipun aksi demo buruh sangat merugikan perusahaannya.
"Pekerja memang bisa berdemo, dan sebenarnya kami pengusaha juga punya hak yang sama. Tapi kami tidak akan melakukan demo seperti buruh karena tidak masuk akal dan kayak anak kecil," kata Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Minggu (17/11/2013).
Lebih jauh dia mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun depan sebesar 10,9% bukan seperti tahun lalu yang meningkat sekitar 40%.
Dia meminta kepada buruh, kenaikan upah minimum hendaknya dibarengi dengan peningkatan produktivitas. Pengusaha, lanjutnya, dapat memenuhi hak pekerja apabila dapat memenuhi segala kewajibannya.
Â
"Kalau mau upah minimum 40%, kami juga menuntut performance atau produktivitas buruh bisa tidak sampai 40%. Kalau cuma bisa kasih produktivitas 10%-15%, jangan minta upah 40%," tegasnya. Â
Anne beralasan, tuntutan kenaikan upah minimum yang sangat tinggi akan menambah beban perusahaan, mengingat pengusaha tidak dapat menaikkan harga jual produk sama seperti tuntutan buruh.
"Jika minta upah naik 40%, apa kami bisa menaikkan harga barang 40% juga? Konsumen mana mau beli? Lalu kalau tidak ada yang beli barang kami, uang dari mana buat bayar gaji karena barang tidak laku," keluhnya.
Untuk itu, dia berpesan, sebaiknya buruh, pemerintah dan pengusaha bersatu memikirkan masa depan Indonesia. "Pengusaha dan serikat pekerja bisa jadi mitra. Jangan main belakang dan pemerintah juga harus tegas dalam menerapkan aturan pengupahan," harap Anne. (Fik/Igw)
"Pekerja memang bisa berdemo, dan sebenarnya kami pengusaha juga punya hak yang sama. Tapi kami tidak akan melakukan demo seperti buruh karena tidak masuk akal dan kayak anak kecil," kata Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Minggu (17/11/2013).
Lebih jauh dia mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun depan sebesar 10,9% bukan seperti tahun lalu yang meningkat sekitar 40%.
Dia meminta kepada buruh, kenaikan upah minimum hendaknya dibarengi dengan peningkatan produktivitas. Pengusaha, lanjutnya, dapat memenuhi hak pekerja apabila dapat memenuhi segala kewajibannya.
Â
"Kalau mau upah minimum 40%, kami juga menuntut performance atau produktivitas buruh bisa tidak sampai 40%. Kalau cuma bisa kasih produktivitas 10%-15%, jangan minta upah 40%," tegasnya. Â
Anne beralasan, tuntutan kenaikan upah minimum yang sangat tinggi akan menambah beban perusahaan, mengingat pengusaha tidak dapat menaikkan harga jual produk sama seperti tuntutan buruh.
"Jika minta upah naik 40%, apa kami bisa menaikkan harga barang 40% juga? Konsumen mana mau beli? Lalu kalau tidak ada yang beli barang kami, uang dari mana buat bayar gaji karena barang tidak laku," keluhnya.
Untuk itu, dia berpesan, sebaiknya buruh, pemerintah dan pengusaha bersatu memikirkan masa depan Indonesia. "Pengusaha dan serikat pekerja bisa jadi mitra. Jangan main belakang dan pemerintah juga harus tegas dalam menerapkan aturan pengupahan," harap Anne. (Fik/Igw)