Pegawai Belum Mahir, Setoran Pajak Properti Masih Loyo

Setoran pajak dari sektor properti masih kurang maksimal dengan capaian sekitar Rp 56 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Des 2013, 09:36 WIB
Diterbitkan 19 Des 2013, 09:36 WIB
ekonomi-perhitungan-131219b.jpg

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah berjuang menyisir perusahaan maupun pengembang properti di seluruh Indonesia untuk menggenjot penerimaan pajak dari sektor tersebut. Sayangnya, pundi-pundi uang dari sektor properti masih kurang maksimal dengan capaian sekitar Rp 56 triliun.

Dirjen Pajak, Fuad Rahmany mengungkapkan, penerimaan pajak dari sektor properti terus bertumbuh setiap tahun. Dan tahun ini, peningkatan pajak dari industri tersebut menyumbang 28%.

"Penerimaan pajak dari konstruksi dan real estate mencapai sekitar Rp 56 triliun. Saya berharap nilai ini lebih tinggi lagi jika sektor properti mengalami pertumbuhan. Bila tidak, jangan diharapkan," ucap dia di Jakarta, Rabu (18/12/2013) malam.

Meski triliunan rupiah telah terkantongi, kata Fuad, jumlah itu belum optimal karena pihaknya memperkirakan potensi penerimaan pajak di sektor properti bisa mencapai lebih dari Rp 60 triliun.

Dia beralasan, kinerja pegawai pajak melakukan ekstensifikasi dengan membidik para pengembang properti juga belum maksimal. Pasalnya, banyak pegawai Ditjen Pajak yang belum memiliki informasi secara detail terkait pemeriksaan pajak perusahaan-perusahaan properti.

"Mereka (pegawai pajak) belum diasah karena ada yang bagus dan kurang dalam metode pemeriksaan pajak. Mereka juga tidak punya informasi lengkap, makanya saya mau ulangi lagi seperti bikin sensus. Tapi harus sabar namanya juga melakukan sesuatu yang tidak mudah," jelas Fuad.

Di sisi lain, dia mengaku kesulitan untuk menyisir perusahaan-perusahaan tambang pengemplang pajak. Sehingga pihaknya membutuhkan peran serta dari kementerian dan lembaga terkait serta pemangku kepentingan lain.

"Itu yang sulit dihitung dan akhirnya kami tahu banyak yang loss, karena masih banyak sektor pertambangan yang belum tergali pajaknya. Ini memerlukan campur tangan dari Ditjen Bea Cukai dan sebagainya," terang Fuad. (Fik/Ndw)

Baca juga:

Pengusaha UKM Masih Ingkar Janji Bayar Pajak

Pemerintah Pangkas Pajak Penghasilan Emiten 5%

Bebas Pajak, Orang RI Lebih Senang Belanja Emas ke Singapura

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya