Pegawai Negeri Sipil di Indonesia akhirnya memiliki kepastian hukum terkait nasibnya setelah pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh DPR. Salah satu kepastian yang diperoleh para abdi negara tersebut adalah kewajiban pemerintah membayar gaji adil dan layak serta jaminan kesejahteraan PNS.Â
"Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sedang gaji PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," kutip salah satu pasal dari UU ASN sepeti dikutip dari situs resmi sekretariat kabinet, di Jakarta, Minggu (22/12/2013).
Selain gaji, para PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas tunjangan meliputi tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pencapaian kinerja. Para abdi negara ini juga memperoleh tunjangan kemahalan berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing.
Bagi PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah bisa memberikan penghagaan, berbentuk tanda kehormatan, kenaikan pangkat istimewa, kesempatan prioritas pengembangan kompetensi, maupun kesempatan menghadiri acara resmi atau acara kenegaraan.
Selain masalah penggajian dan tunjangan, UU ASN juga mengatur mengenai kebijakan pemberhentian PNS. Selain alasan meninggal dunia, atas permintaan sendiri, maupun mencapai batas usia pensiun, pemberhentian PNS juga bisa dilakukan karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Sementara PNS yang diberhentikan secara tidak hormat bisa dilakukan jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUDÂ 1945, divonis penjara, menjadi anggota pengurus partai politik, atau dihukum penjara paling singkat dua tahun karena melakukan tindak pidana berencana.(Pew/Shd)
Baca Juga:
"Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sedang gaji PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," kutip salah satu pasal dari UU ASN sepeti dikutip dari situs resmi sekretariat kabinet, di Jakarta, Minggu (22/12/2013).
Selain gaji, para PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas tunjangan meliputi tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pencapaian kinerja. Para abdi negara ini juga memperoleh tunjangan kemahalan berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing.
Bagi PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah bisa memberikan penghagaan, berbentuk tanda kehormatan, kenaikan pangkat istimewa, kesempatan prioritas pengembangan kompetensi, maupun kesempatan menghadiri acara resmi atau acara kenegaraan.
Selain masalah penggajian dan tunjangan, UU ASN juga mengatur mengenai kebijakan pemberhentian PNS. Selain alasan meninggal dunia, atas permintaan sendiri, maupun mencapai batas usia pensiun, pemberhentian PNS juga bisa dilakukan karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Sementara PNS yang diberhentikan secara tidak hormat bisa dilakukan jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUDÂ 1945, divonis penjara, menjadi anggota pengurus partai politik, atau dihukum penjara paling singkat dua tahun karena melakukan tindak pidana berencana.(Pew/Shd)
Baca Juga:
Butuh PNS Baru, Instansi Pemerintah Harus Buat Proyeksi 5 Tahun
Batas Usia Pensiun PNS Dinaikkan Jadi 60 Tahun
Baca Juga
Jumlah Pegawai Menyusut, Bea Cukai Butuh 5.000 PNS Baru
Advertisement