Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membedakan ekspor tambang yang  telah melalui pengolahan dan pemurnian sesuai dengan batas kadar minimum yang telah ditentukan.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengatakan, untuk perusahaan tambang yang sudah memenuhi batas kadar minimum boleh melakukan ekspor.
Namun, perusahaan tersebut harus menjadi eksportir terdaftar. Perusahaan tersebut juga harus melakukan verifikasi produknya sesuai dengan kadar pengolahannya.
"Untuk yang sesuai batas minimum perusahaan bersangkutan dapat pengakuan eksportir terdaftar," kata Bayu di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (13/1/2013).
Selain itu, pengusaha tersebut harus mendapat persetujuan ekspor dari Kemendag. Persetujuan tersebut menjadi perbedaan perusahaan yang ekspor dengan kadar minimum atau dengan kadar yang sudah melewati proses pemurnian.
Bayu menambahkan, jika perusahaan sudah mengolah dengan kadar yang tinggi mendekati pemurnian maka perusahaan tersebut bisa dibebaskan dari persetujuan ekspor dari instansinya.
"Persetujuan ini membedakan pengolahan dan pemurnian ini sesuai produk akhir dia tidak perlu persetujuan," tutur dia.
Menurut dia hal tersebut merupakan salah satu insentif Kemendag selain persetujuan ekspor. Instansi ini juga akan membebaskan bea keluar. Namun bea keluar juga akan meningkat mengikuti waktu dan harga, sesuai penerapan aturan jika diekspor mentah.
"Bea keluar kemungkinan nol, kalau sampai tahap minimum, dia harus mengajukan rencana, kedua bea keluar," ungkapnya.
Bayu menyebutkan, jika hasil mineral tersebut sudah dimurnikan 90% maka menghasilkan 219 jenis produk turunan (Hs Code). Untuk pelaksanaan ekspor instansinya terus melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai.
"Batuan refaine produk (pengolahan) ada 24 Hs Code, yang larangan, artinya yang tidak boleh diekspor sesuai dengan ketentuan UU itu produk yang dilarang ekspornya terdapat 64 HS Code dalam bentuk ore materialnya," pungkas dia. (Pew/Nrm)
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengatakan, untuk perusahaan tambang yang sudah memenuhi batas kadar minimum boleh melakukan ekspor.
Namun, perusahaan tersebut harus menjadi eksportir terdaftar. Perusahaan tersebut juga harus melakukan verifikasi produknya sesuai dengan kadar pengolahannya.
"Untuk yang sesuai batas minimum perusahaan bersangkutan dapat pengakuan eksportir terdaftar," kata Bayu di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (13/1/2013).
Selain itu, pengusaha tersebut harus mendapat persetujuan ekspor dari Kemendag. Persetujuan tersebut menjadi perbedaan perusahaan yang ekspor dengan kadar minimum atau dengan kadar yang sudah melewati proses pemurnian.
Bayu menambahkan, jika perusahaan sudah mengolah dengan kadar yang tinggi mendekati pemurnian maka perusahaan tersebut bisa dibebaskan dari persetujuan ekspor dari instansinya.
"Persetujuan ini membedakan pengolahan dan pemurnian ini sesuai produk akhir dia tidak perlu persetujuan," tutur dia.
Menurut dia hal tersebut merupakan salah satu insentif Kemendag selain persetujuan ekspor. Instansi ini juga akan membebaskan bea keluar. Namun bea keluar juga akan meningkat mengikuti waktu dan harga, sesuai penerapan aturan jika diekspor mentah.
"Bea keluar kemungkinan nol, kalau sampai tahap minimum, dia harus mengajukan rencana, kedua bea keluar," ungkapnya.
Bayu menyebutkan, jika hasil mineral tersebut sudah dimurnikan 90% maka menghasilkan 219 jenis produk turunan (Hs Code). Untuk pelaksanaan ekspor instansinya terus melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai.
"Batuan refaine produk (pengolahan) ada 24 Hs Code, yang larangan, artinya yang tidak boleh diekspor sesuai dengan ketentuan UU itu produk yang dilarang ekspornya terdapat 64 HS Code dalam bentuk ore materialnya," pungkas dia. (Pew/Nrm)