Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) melakukan langkah antisipasi menyikapi adanya potensi penyalahgunaan dan pelanggaran dalam importasi beras. Hal ini terkait impor beras asal Vietnam yang seharusnya untuk kesehatan dan konsumsi khusus malah beredar di pasar Cipinang.
Langkah antisipasi ini dilakukan setelah melakukan pembahasan internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perdagangan Luar Negeri pada Selasa kemarin.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan antisipasi antara lain Pertama, mengubah proses penelitian perijinan impor beras (SPI) dan proses rekonsiliasinya dengan dokumen PIB di Portal INSW.
Sebelumnya ini diotomasikan diubah menjadi melalui proses Analyzing Point dengan petugas Ditjen Bea dan Cukai yang khusus meneliti perijinan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan atas kemungkinan terjadinya penyalahgunaan perijinan (SPI).
Kedua, mengubah tingkat risiko di profiling system Ditjen Bea dan Cukai dengan meningkatkan tingkat risiko dari low risk ke medium/high risk atas semua importasi beras terutama untuk importasi yang dilakukan oleh importir selain Perum Bulog.
"Kebijakan itu akan dimonitor dan dievaluasi secara periodik setiap minggu oleh Direktorat P2 bersama dengan Direktorat Teknis Kepabeanan, PPKC, dan IKC," ujar Direktur PPKC, Susiwijono dalam keterangan yang diterbitkan, Selasa (28/1/2014).
Ditjen Bea dan Cukai pun telah mengirimkan pemberitahuan kepada seluruh Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai untuk melaksanakan kebijakan itu dengan penuh tanggung jawab terutama dalam pelayanan dan pengawasan atas pelaksanaan importasi beras.
Sementara itu, berdasarkan hasil pertemuan Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perdagangan Luar Negeri dan Ditjen Bea Cukai menyimpulkan, kalau masuknya beras impor yang biasa diimpor oleh Bulog dari Vietnam diduga masuk dengan menggunakan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diperuntukkan bagi importasi beras khusus (Japonica dan Basmati).
Hal ini disebabkan karena kode HS antara beras khusus dan beras umum pada BTKI 2012 dimasukkan ke dalam kode HS yang sama yaitu 1006.30.99.00.
Sedangkan kode itu untuk impor beras bagi keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin dan kerawanan pangan. Beras ini pun hanya dapat diimpor oleh Perum Bulog setelah mendapat persetujuan impor dari Menteri Perdagangan. Selain itu, wajib dilakukan verifikasi di pelabuhan muat negara asal oleh surveyor yang ditunjuk.
"Karena itu masing-masing instansi akan segera mendalami secara intensif dugaan adanya kebocoran impor beras itu," kata Susiwijono.
Kementerian Pertanian (Kementan) pun akan melakukan penyempurnaan mekanisme penerbitan rekomendasi dengan mengusulkan penambahan persyaratan informasi yang harus dilengkapi oleh importir.
Sedangkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 dengan mencantumkan informasi uraian barang yang lebih menyeluruh dan menyesuaikan dengan pos tarif atau kode HS dalam BTKI 2012 termasuk SPI yang dikeluarkan akan menyesuaikan dengan hasil penyempurnaan mekanisme penerbitan rekomendasi oleh Kementan.
"Seluruh instansi terkait sepakat untuk meningkatkan koordinasi terkait dengan pelaksanaan ketentuan tata niaga impor beras dan sinkronisasi dalam pengawasannya," ujar Susiwijono. (Fik/Ahm)
Baca juga:
Ditjen Bea Cukai Beberkan Masuknya Beras Impor Vietnam
Kemendag Akui Buka Keran Impor Beras Vietnam tapi Jenis Khusus
Jika Ada Beras Vietnam Ilegal, Kadin: Harus Diperkarakan
Langkah antisipasi ini dilakukan setelah melakukan pembahasan internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perdagangan Luar Negeri pada Selasa kemarin.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan antisipasi antara lain Pertama, mengubah proses penelitian perijinan impor beras (SPI) dan proses rekonsiliasinya dengan dokumen PIB di Portal INSW.
Sebelumnya ini diotomasikan diubah menjadi melalui proses Analyzing Point dengan petugas Ditjen Bea dan Cukai yang khusus meneliti perijinan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan atas kemungkinan terjadinya penyalahgunaan perijinan (SPI).
Kedua, mengubah tingkat risiko di profiling system Ditjen Bea dan Cukai dengan meningkatkan tingkat risiko dari low risk ke medium/high risk atas semua importasi beras terutama untuk importasi yang dilakukan oleh importir selain Perum Bulog.
"Kebijakan itu akan dimonitor dan dievaluasi secara periodik setiap minggu oleh Direktorat P2 bersama dengan Direktorat Teknis Kepabeanan, PPKC, dan IKC," ujar Direktur PPKC, Susiwijono dalam keterangan yang diterbitkan, Selasa (28/1/2014).
Ditjen Bea dan Cukai pun telah mengirimkan pemberitahuan kepada seluruh Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai untuk melaksanakan kebijakan itu dengan penuh tanggung jawab terutama dalam pelayanan dan pengawasan atas pelaksanaan importasi beras.
Sementara itu, berdasarkan hasil pertemuan Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perdagangan Luar Negeri dan Ditjen Bea Cukai menyimpulkan, kalau masuknya beras impor yang biasa diimpor oleh Bulog dari Vietnam diduga masuk dengan menggunakan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diperuntukkan bagi importasi beras khusus (Japonica dan Basmati).
Hal ini disebabkan karena kode HS antara beras khusus dan beras umum pada BTKI 2012 dimasukkan ke dalam kode HS yang sama yaitu 1006.30.99.00.
Sedangkan kode itu untuk impor beras bagi keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin dan kerawanan pangan. Beras ini pun hanya dapat diimpor oleh Perum Bulog setelah mendapat persetujuan impor dari Menteri Perdagangan. Selain itu, wajib dilakukan verifikasi di pelabuhan muat negara asal oleh surveyor yang ditunjuk.
"Karena itu masing-masing instansi akan segera mendalami secara intensif dugaan adanya kebocoran impor beras itu," kata Susiwijono.
Kementerian Pertanian (Kementan) pun akan melakukan penyempurnaan mekanisme penerbitan rekomendasi dengan mengusulkan penambahan persyaratan informasi yang harus dilengkapi oleh importir.
Sedangkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 dengan mencantumkan informasi uraian barang yang lebih menyeluruh dan menyesuaikan dengan pos tarif atau kode HS dalam BTKI 2012 termasuk SPI yang dikeluarkan akan menyesuaikan dengan hasil penyempurnaan mekanisme penerbitan rekomendasi oleh Kementan.
"Seluruh instansi terkait sepakat untuk meningkatkan koordinasi terkait dengan pelaksanaan ketentuan tata niaga impor beras dan sinkronisasi dalam pengawasannya," ujar Susiwijono. (Fik/Ahm)
Baca juga:
Ditjen Bea Cukai Beberkan Masuknya Beras Impor Vietnam
Kemendag Akui Buka Keran Impor Beras Vietnam tapi Jenis Khusus
Jika Ada Beras Vietnam Ilegal, Kadin: Harus Diperkarakan