Penjelasan Lengkap Kemendag soal Impor Beras Vietnam

Kementerian Perdagangan terus melakukan investigasi terkait dugaan beredarnya beras medium asal Vietnam.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Feb 2014, 08:56 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2014, 08:56 WIB
beras-vietnam-140131b.jpg
Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan investigasi terkait dugaan beredarnya beras medium asal Vietnam dengan melakukan pengambilan sampel. Tak hanya itu,  Kemendag juga sedang melakukan pemeriksaan laboratorium atas sampel temuan beras tersebut untuk membuktikan jenis klasifikasi varietas beras temuan tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan salah satu pedagangan di Pasar Induk Cipinang pada 24 Januari 2013 saat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa bersama instansi teknis terkait yang salah satunya yaitu Kemendag melakukan pemantauan terkait ketersediaan stok beras di pasar tersebut.

Seperti dikutip Liputan6.com dari keterangan resmi Kemendag, Senin (3/2/2014), Kemendag memberikan beberapa penjelasan mengenai importasi beras ini:

1. Jenis beras yang diatur tata niaga impornya antara lain:

  1. Beras untuk keperluan stabilitas harga, penanggulangan keadaan darurat, raskin dan kerawanan pangan yang diimpor oleh Perum Bulog dengan tingkat kepecahan 5%-25%. 
  2. Beras untuk keperluan tertentu (beras konsumsi khusus) yang terkait dengan kesehatan atau dietary dan konsumsi khusus atau segmen tertentu, antara lain beras ketan, betas ketan pecah 100%, beras pecah 100%, beras kukus, beras Thai Hom Mali, beras Japonica, dan beras Basmati yang memiliki tingkat kepecahan paling tinggi 5%.

2. Ketentuan impor untuk komoditas beras diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 pada 11 April 2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras.

3. Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk beras konsumsi khusus dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Pedagangan dengan persyaratan utama rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian. Rekomendasi tersebut memuat jenis beras yang dapat diimpor oleh importir, jumlah yang dapat diimpor oleh importir, serta Pos Tarif atau HS dari beras tersebut.

4. Untuk alokasi nasional kebutuhan impor komoditas beras konsumsi khusus ditentukan oleh Tim Kelompok Kerja Perberasa (POKJA Beras) dibawah koordinasi Kementerian Pertanian yang berisi perwakilan dari instansi pemerintah seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai), Kementerian Perindustrian, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, Perum Bulog serta Asosiasi Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) dan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) yang diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian atau Ketua Dewan Ketahanan Pangan nomor 1542/Kpts/OT.140/4/2009.

5. Setelah alokasi nasional ditentukan melalui rapat Pokja Beras maka Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian akan menerbaitkan rekomendasi yang memuat jenis beras yang boleh diimpor dan jumlah alokasi impor bagi setiap impotir.

6. Berdasarkan hasil keputusan Pokja pada 2013, alokasi nasional impor beras pada tahun tersebut antara lain beras hibag tanpa batasan alokasi, beras pecah 100% sebanyak 220 ribu ton, beras ketan pecah 100% sebanyak 100 ton, benih padi tanpa batasan alokasi, beras basmati 2 ribu ton, beras ketan utuh 120 ribu ton, beras kukus (diabetes) 380 ton, beras japonica 15 ribu ton, beras than hom mali 35 ribu ton.

7. Pada 2013, Kemendag menerbitkan SPI untuk beras konsumsi khusus jenis japonica 14.997 ton dan beras Basmati sebesar 1.835 ton sehingga total menjadi 16.832 ton dengan tarif pos tarif atau HS Ex 1006.30.99.00.

8. Berdasarkan laporan surveyor (KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia), realisasi impor atas SPI untuk kedua komoditas tersebut antara lain beras japonica dengan realisasi impor 13.623 atau mencapai 90,83% dan beras basmati dengan realisasi impor 1.524 ton atau mencapai 83,05%.

9. Sementara itu, berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, beras konsumsi khusus jenis japonica dan basmati memiliki kesamaan pos tarif dengan beras yang diimpor oleh Perum Bulog yaitu 1006.30.99.000 dengan uraian barang lain-lain.

10. Kemendag menyatakan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku jika ditemukan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh importir terkait SPI untuk beras konsumsi khusus ini.  (Dny/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya