Pemerintah mengoptimalkan susunan organisasi di Kementerian Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Februari 2014.
Penyempurnaan susunan organisasi di kedua kementerian itu mengingat telah ditetapkannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan keuangan dari Menteri Keuangan. Sementara itu, pemerintah juga mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pengelolaan BUMN.
Dalam Perpres tersebut disebutkan, Dirjen Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko masuk dalam susunan organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan. Sebelumnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 jabatan itu disebut dengan nama Dirjen Pengelolaan Utang.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko ini mempunyai tugas antara lain merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Melalui Perpres ini juga, Presiden merumuskan kembali tugas Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Kini tugas BKF adalan melaksanakan analis dan perumusan rekomendasi di bidang kebijakan fiskal dan sektor keuangan. Sebelumnya tugas BKF melaksanakan analis bidang fiskal dan sektor keuangan saja.
Jadi susunan organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan kini terdiri atas Sekretaris Jendral, Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Perbendaharaan.
Selanjutnya Dirjen Kekayaan Negara, Dirjen Perimbangan Keuangan, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Inspektorat Jendral, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Lalu ada Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, staf ahli bidang makro ekonomi dan keuangan internasional, staf ahli bidang kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal, serta staf ahli bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi.
Kementerian BUMN
Melalui Perpres Nomor 14 Tahun 2014 ini, Presiden SBY juga melakukan reorganisasi Kementerian BUMN dengan memangkas jumlah jabatan deputi (eselon I) dari lima menjadi empat.
Organisasi eselon I di Kementerian BUMN antara lain Sekretaris Kementerian, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik dan Perhubungan.
Lalu ada Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lain. Selain itu, ada Deputi Bidang Infratruktur Bisnis, Staf Ahli Bidang Tata Kelola dan Sinergi Antar BUMN, dan Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga. (Ahm)
Penyempurnaan susunan organisasi di kedua kementerian itu mengingat telah ditetapkannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan keuangan dari Menteri Keuangan. Sementara itu, pemerintah juga mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pengelolaan BUMN.
Dalam Perpres tersebut disebutkan, Dirjen Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko masuk dalam susunan organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan. Sebelumnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 jabatan itu disebut dengan nama Dirjen Pengelolaan Utang.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko ini mempunyai tugas antara lain merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Melalui Perpres ini juga, Presiden merumuskan kembali tugas Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Kini tugas BKF adalan melaksanakan analis dan perumusan rekomendasi di bidang kebijakan fiskal dan sektor keuangan. Sebelumnya tugas BKF melaksanakan analis bidang fiskal dan sektor keuangan saja.
Jadi susunan organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan kini terdiri atas Sekretaris Jendral, Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Perbendaharaan.
Selanjutnya Dirjen Kekayaan Negara, Dirjen Perimbangan Keuangan, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Inspektorat Jendral, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Lalu ada Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, staf ahli bidang makro ekonomi dan keuangan internasional, staf ahli bidang kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal, serta staf ahli bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi.
Kementerian BUMN
Melalui Perpres Nomor 14 Tahun 2014 ini, Presiden SBY juga melakukan reorganisasi Kementerian BUMN dengan memangkas jumlah jabatan deputi (eselon I) dari lima menjadi empat.
Organisasi eselon I di Kementerian BUMN antara lain Sekretaris Kementerian, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik dan Perhubungan.
Lalu ada Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lain. Selain itu, ada Deputi Bidang Infratruktur Bisnis, Staf Ahli Bidang Tata Kelola dan Sinergi Antar BUMN, dan Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga. (Ahm)